Ribuan Warga Klungkung Menunggak Iuran JKN-KIS, BPJS: Bisa Dicicil

Ada juga badan usaha yang belum membayar iuran pegawainya

Klungkung, IDN Times - Ribuan warga di Klungkung masih menunggak pembayaran iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Tidak hanya peserta mandiri, ada juga badan usaha di Klungkung yang menunggak pembayaran iuran para pegawainya.

Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui program Universal Health Coverage (UHC) akan menanggung seluruh warganya untuk iuran JKN-KIS melalui kepesertaan penerima bantuan iuran. Apakah persoalan ini benar-benar akan teratasi nantinya?

Baca Juga: Cerita Pekerja Harian di Klungkung, Harus Nabung 3 Bulan Buat Mudik

1. Jumlah warga yang menunggak iuran JKN-KIS berjumlah 7.982 orang

Ribuan Warga Klungkung Menunggak Iuran JKN-KIS, BPJS: Bisa DicicilFoto hanya ilustrasi. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Berdasarkan data yang diterima dari BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, jumlah warga yang masih menunggak iuran kepesertaan JKN-KIS berjumlah 7.982 orang. Mereka berasal dari 4 kecamatan di Klungkung.

“Alasan mereka masih menungggak iuran karena kondisi ekonomi lesu akibat pandemik COVID-19, serta ada juga yang beralasan lupa membayar iuran,” terang Kepala BPJS Cabang Klungkung, Elly Widiani, Kamis (12/5/2022).

Elly Widiani menjelaskan, bagi yang mengalami kesulitan ekonomi, bisa berkoordinasi dengan Dinas Sosial Klungkung untuk bisa didaftarkan menjadi penerima bantuan iuran. Hanya saja tunggakan memang harus dilunaskan terlebih dahulu.

“Kita memang tidak ada denda iuran untuk yang menunggak. Namun denda itu dibayarkan jika peserta menjalani rawat inap di rumah sakit,” jelasnya.

2. Ada 39 badan usaha menunggak dengan total tunggakan Rp181.613.134

Ribuan Warga Klungkung Menunggak Iuran JKN-KIS, BPJS: Bisa Dicicililustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementra itu, masih ada sebanyak 39 badan usaha di Klungkung yang masih menunggak iuran kepesertaan JKN-KIS untuk pegawainya. Total tunggakan keseluruhan mencapai Rp181.613.134. 

“Setelah kami telusuri, ada badan usaha yang sudah tidak beroperasional. Ada juga yang masih beroperasional, tapi mereka belum mampu membayarkan iuran pegawainya,” jelasnya.

Bagi badan usaha yang masih beroperasional, pihak BPJS Kesehatan melakukan pendekatan agar tunggakan bisa dibayarkan. Dengan begitu, harapannya pegawai perusahaan tersebut bisa tetap mendapatkan pelayanan kesehatan.

3. Pihak BPJS Kesehatan meluncurkan program rehab untuk penunggak iuran

Ribuan Warga Klungkung Menunggak Iuran JKN-KIS, BPJS: Bisa DicicilKepala BPJS Cabang Klungkung, Elly Widiani (IDN Times/Wayan Antara)

Pihak BPJS Kesehatan meluncurkan program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP). Program ini diharapkan menjadi solusi. Elly Widiani menyampaikan kepada awak media pada Kamis (12/5/2022), bahwa pemanfaatan program Rehab oleh peserta dapat dilakukan melalui BPJS Kesehatan Care Center 165 dan aplikasi mobile JKN.

Program Rehab berlaku untuk peserta PBPU atau BP yang telah menunggak lebih dari 3 bulan atau 4 bulan sampai dengan 24 bulan.

“Kami ingin program ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh peserta karena sangat membantu sekali. Intinya peserta memiliki komitmen untuk membayar, maka tinggal mengikuti alur di aplikasi mobile JKN,” ungkap Elly.

Elly menyatakan dalam mengikuti program Rehab, peserta dapat memilih durasi cicilan yang akan dibayar dengan perhitungan yang sudah otomatis dilakukan dalam sistem BPJS Kesehatan. Besaran iuran yang akan dibayar perbulan adalah minimal sebesar 2 bulan tagihan. Ketika cicilan sudah lunas, maka KIS dari peserta akan langsung aktif kembali dan dapat digunakan.

“Rehab ini memecah pembayaran tunggakan peserta menjadi beberapa kali cicilan sesuai yang diinginkan sehingga akan terasa lebih ringan bagi peserta. Program ini juga untuk melindungi peserta karena mempercepat proses aktifnya kartu peserta sehingga bisa siap bila diperlukan,” tandasnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya