4 Penyebar Video Porno di Klungkung Ditangkap, 2 Orang di Bawah Umur

Pelaku merekam mantan pacarnya saat video call

Klungkung, IDN Times - Sat Reskrim Polres Klungkung menangkap empat orang pelaku penyebaran video porno. Keempat tersangka berinisila MSW, KCG, AEA, dan GK. Adapun korban merupakan anak di bawah umur berinisial KPD (16).

Pihak kepolisian sudah menahan tersangka MSW (19) dan AEA (19). Sementara dua tersangka lainnya, yakni KCG (16) dan GK (16), tidak ditahan karena masih di bawah umur.

Baca Juga: Gaji Ditunda, Guru Kontrak di Klungkung Gadai BPKB Motor di LPD

1. Bermula dari laporan orangtua korban tentang video anaknya mandi tersebar luas di medsos

4 Penyebar Video Porno di Klungkung Ditangkap, 2 Orang di Bawah UmurPolres Klungkung tangkap pelaku penyebaran video porno, Jumat (17/6/2022). (IDN Times/Wayan Antara)

Kasus ini bermula saat orang korban, I Wayan S (50), melapor ke Polres Klungkung. I Wayan S mendapat informasi bahwa video anaknya sedang mandi tanpa busana tersebar luas melalui WhatApps.

Wayan S sempat mencari mantan pacar anaknya, MSW, yang diduga sebagai perekam video itu. Namun MSW tidak mengakuinya. Lalu Wayan S memilih melaporkan kasus ini ke Polres Klungkung.

"Setelah menerima laporan, kami langsung lakukan penyelidikan. Penyebaran video ini secara berantai dan kami cari pihak-pihak yang menyebabkan video ini dibuat ataupun tersebar," ujar Kasat Reskrim Polres Klungkung, Arung Wiratama, Jumat (17/6/2022).

2. Mantan pacar berperan sebagai perekam saat video call

4 Penyebar Video Porno di Klungkung Ditangkap, 2 Orang di Bawah UmurKapolres Klungkung, AKBP I Made Dhanuardana. (IDN Times/Wayan Antara)

Tersangka pertama dalam kasus ini yakni MSW. Laki-laki asal Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem ini berperan membuat video porno mantan pacarnya, KPD, asal Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung.

Dalam pengungkapan kasus tersebut diketahui bahwa korban KPD saat mandi melakukan video call dengan pacarnya, tersangka MSW. MSW pun bersepakat mandi bareng via video call. Tanpa diketahui oleh korban, tersangka MSW merekam video saat korban mandi telanjang bulat.

"Tersangka MSW mengaku motivasinya merekam agar di kemudian hari video itu bisa dilihat lagi. Video porno berdurasi 3 menit 26 detik itu tersimpan di HP tersangka MSW," ujar Kapolres Klungkung, AKBP I Made Dhanuardana, Jumat (17/6/2022).

3. Video tersebut tersebar luas secara berantai

4 Penyebar Video Porno di Klungkung Ditangkap, 2 Orang di Bawah UmurIlustrasi sosial media. (freepik.com/myriammira)

Beberapa bulan berlalu, MSW putus dengan KPD. Lalu MSW berpacaran dengan KCG. Pada 7 Mei 2022, KCG melihat-lihat isi galeri smartphone milik MSW. KCG melihat ada video porno. Tanpa sepengetahun MSW, KCG langsung mengirim video itu ke HP miliknya. Tujuannya adalah video itu akan diperlihatkan kepada orangtua KPD. Adapun tersangka KCG masih berteman dengan korban KPD.

Pada hari yang sama, video itu juga dikirim oleh KCG kepada AEA, dengan maksud menitipkan video tersebut. AEA, perempuan asal Kecamatan Klungkung ini ternyata usil. Ia menyampaikan perihal video porno itu kepada pacarnya, berinisial GK.

Karena penasaran, GK meminta AEA agar mengirimkan video tersebut. Keesokan harinya, GK mengirimkan video itu ke grup WhatsApp teman-temannya. Hingga akhirnya video itu tersebar luas.

"Video ini jadi viral dan tersebar luas di WhatApps dan ini menjadi atensi kami," jelas AKBP I Made Dhanuardana.

4. Korban dapat pendampingan Unit PPA Polres Klungkung

4 Penyebar Video Porno di Klungkung Ditangkap, 2 Orang di Bawah UmurPolres Klungkung tangkap pelaku penyebaran video porno, Jumat (17/6/2022). (IDN Times/Wayan Antara)

Para tersangka dijerat dengan pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 27ayat (1) jo pasal 4 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara.

Made Dhanuardana menegaskan kondisi korban yang masih di bawah umur saat ini masih cukup baik. Ia pun mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Klungkung.

"Kami berikan pendampingan psikologis dan berikan semangat agar ia tidak terpuruk karena masalah ini," jelasnya

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya