Pegawai Honorer Kementerian Sosial Ditangkap di Bali, Pakai Narkoba

Pegawai tersebut ditugaskan di Kabupaten Klungkung

Klungkung, IDN Times - Satuan Narkoba Polres Klungkung selama satu bulan terakhir menangkap tujuh pelaku penyalahgunaan narkoba. Satu dari tujuh pelaku yang ditangkap merupakan Pegawai Honorer Kementerian Sosial yang ditugaskan di Klungkung.

Pegawai Honorer itu berinisial I Komang AA. Ia ditangkap bersama temannya setelah mengonsumsi narkoba di sebuah rumah di Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Saat ini ia ditahan di Satuan Narkoba Polres Klungkung.

Baca Juga: Sopir Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Beruntun di Baturiti

1. Berawal dari penangkapan tersangka I Gede AG dan Wayan W yang merupakan target operasi

Pegawai Honorer Kementerian Sosial Ditangkap di Bali, Pakai NarkobaPenangkapan tersangka narkoba di Klungkung(IDN Times/Wayan Antara)

Satnarkoba Polres Klungkung sejak pertengahan Mei melakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba secara berantai. Harapannya bisa memutus rantai peredaran narkoba di Klungkung yang sampai saat ini masih terus terjadi.

Polres Klungkung awalnya memiliki dua orang target operasi yakni I Gede AG dan I Wayan W yang merupakan residivis kasus narkoba. Pada pertengahan Mei lalu, kepolisian menyergap keduanya ketika sedang mengambil paket narkoba di sebuah gubug di Dusun Kanginan, Desa Paksebali, Klungkung.

Dari tersangka I Gede AG dan I Wayan W ini, kepolisian berhasil mengamankan narkoba jenis sabu dengan berat bersih 0,41 gram

"Dari penangkapan dua target operasi ini, kami lakukan pengembangan," jelas Kasat Narkoba Polres Klungkung, AKP Ketut Wiwin Wirahadi, Selasa (21/6/2022).

2. Tangkap I Komang AA dan INFD setelah memakai narkoba

Pegawai Honorer Kementerian Sosial Ditangkap di Bali, Pakai NarkobaPenangkapan tersangka narkoba di Klungkung(IDN Times/Wayan Antara)

Dari hasil pengembangan penangkapan sebelumnya, polisi mendapatkan informasi bahwa kediaman I Gede AG di Kecamatan Dawan sering digunakan sebagai lokasi memakai narkoba.

Satuan Narkoba Polres Klungkung lalu melakukan penggeledahan di kamar I Gede AG. Ketika itu kepolisian menangkap dua orang yakni I Komang AA dan INFD yang ditenggarai baru memakai narkoba di kamar tersebut.

"Dari kedua tersangka selanjutnya, kami temukan narkoba jenis sabu dengan berat bersih 0,02 gram," jelas AKP Ketut Wiwin Wirahadi.

I Komang AA ini diketahui sebagai pegawai honorer Kementerian Sosial yang bertugas di Klungkung. 

Pelaku lainnya ditangkap dalam waktu dan tempat berbeda. Pertama, tersangka GBA dan IWPM ditangkap di Jalan Ngurah Rai, Semarapura Kauh, Jumat (3/6/2022). Dari tangan keduanya diamankan narkoba jenis sabu dengan berat 0,20 gram.

Lalu di Desa Sakti, Nusa Penida, ditangkap pelaku kasus narkoba berinisial IKM alias DD. Dari rumah pelaku, polisi mengamankan narkoba jenis sabu dengan berat bersih 0,01 gram.

3. Tersangka diarahkan rehabilitasi setelah jalani masa hukuman

Pegawai Honorer Kementerian Sosial Ditangkap di Bali, Pakai NarkobaPenangkapan tersangka narkoba di Klungkung(IDN Times/Wayan Antara)

Dari penangkapan 7 tersangka tersebut, jajaran Sat Narkoba Polres Klungkung mengamankan 0,64 gram narkoba jenis sabu. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengetahui asal-usul dari narkoba tersebut serta menangkap bandar di balik penyebaran narkoba di Klungkung.

"Keberadaan bandar ini yang masih kami dalami terus. Biasanya mereka memang berjaringan," jelasnya.

Para tersangka disangkakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar.

"Mengingat ini pemakai, rehabilitasi kami arahkan setelah nanti semua proses hukumnya rampung," jelasnya

Sebelumnya pada bulan Februari lalu, Sat Narkoba Polres Klungkung menangkap bandar narkoba dengan barang bukti hampir 1 kilogram sabu. Hanya saja penangkapan bandar besar ini, ternyata belum berhasil memutus rantai peredaran narkoba di Klungkung.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya