Pengumuman UMP 2026 Molor, DPP Bali Masih Tunggu Juknis Pusat

Denpasar, IDN Times - Pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 molor. Berdasarkan pemberitaan IDN Times, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI), Yassierli, menjelaskan dua sebab utama pengumuman UMP 2026 molor. Pertama, karena pemerintah masih menghitung angka kebutuhan hidup layak (KHL). Kedua, tertundanya pengumuman UMP 2026 karena ada penyusunan peraturan pemerintah (PP) baru yang belum selesai.
Molornya proses tersebut di skala pusat berdampak pada daerah, termasuk Bali. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, mengatakan pihaknya tengah berkomunikasi secara intens dengan pusat terkait perkembangan UMP. Sebab, daerah tidak dapat berbuat banyak sebelum mendapatkan rumusan dari pusat.
“Ini masih intens komunikasi dengan Pusat, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK RI),” ungkap Setiawan kepada IDN Times, pada Senin (8/12/2025).
Bali masih menunggu petunjuk teknis dari pusat

Setiawan mengatakan, KHL adalah parameter krusial dalam menentukan UMP di Indonesia. Pendataannya berasal dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI). Kata Setiawan, Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Bali telah mencoba simulasinya. Namun, pihaknya menegaskan tetap menunggu petunjuk tenis (juknis) dari Pemerintah Pusat. Ia hanya berharap agar pekan depan dapat mengusulkan hasil simulasi berdasarkan juknis resmi kepada Gubernur Bali, Wayan Koster.
“Semoga minggu depan sudah bisa diusulkan hasil rapat DPP kepada Bapak Gubernur,” kata dia.
Tahun 2025, pengumuman UMP sejak bulan November

Sementara itu, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana dari Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali, menyampaikan pihaknya belum mendengar agenda rapat bersama membahas kenaikan UMP 2026. Menurut Rai, semestinya sudah ada rekomendasi ke Gubernur soal besaran kenaikan UMP sejak November 2025 lalu.
“Sampai saat ini Dewan Pengupahan Provinsi Bali belum mengadakan rapat serta membuat rekomendasi kenaikan UMP ke Gubernur,” kata Rai saat dihubungi IDN Times pada Minggu, 7 Desember 2025.
Formula terbaru UMP 2026 mengacu pada sejumlah regulasi

Formula perhitungan UMP tahun 2026 mengacu pada regulasi yang ada saat ini. Regulasi itu di antaranya PP Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Hingga saat ini, PP baru terkait pengupahan masih menunggu untuk disahkan.


















