- Kota Denpasar, pada hari Senin (Soma Pon, Sinta), 6 April 2026
- Kabupaten Badung, pada hari Selasa (Anggara Wage, Sinta), 7 April 2026
- Kabupaten Klungkung, pada hari Kamis (Wraspati Umanis, Sinta), 9 April 2026
- Kabupaten Karangasem, pada hari Jumat (Sukra Paing, Sinta), 10 April 2026
- Kabupaten Tabanan, pada hari Senin (Soma Kliwon, Landep), 13 April 2026
- Kabupaten Buleleng, pada hari Selasa (Anggara Umanis, Landep), 14 April 2026
- Kabupaten Gianyar, pada hari Rabu (Buda Paing, Landep), 15 April 2026
- Kabupaten Jembrana, pada hari Jumat (Sukra Wage, Landep), 17 April 2026
- Kabupaten Bangli, pada hari Senin (Soma Paing, Ukir), 20 April 2026
- Provinsi se-Sulawesi, Kalimantan, dan Sumatra, pada hari Sabtu (Saniscara Pon, Sinta), 11 April 2026 dan hari Minggu (Redite Wage, Landep), 12 April 2026
- Provinsi se-NTT, Papua, Maluku, dan Maluku Utara, pada hari Sabtu (Saniscara Kliwon, Landep), 18 April 2026 dan hari Minggu (Redite Umanis, Ukir), 19 April 2026
- Provinsi se-Jawa dan Luar Negeri, pada hari Selasa (Anggara Pon, Ukir), 21 April 2026 dan Hari Rabu (Buda Wage, Ukir), 22 April 2026.
Jadwal Sembahyang Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Besakih

- Puncak Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih akan berlangsung 2–23 April 2026, bertepatan dengan Purnama Sasih Kadasa dan diikuti umat Hindu dari berbagai daerah.
- Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur jadwal persembahyangan tiap kabupaten, tata masuk kawasan suci, serta penggunaan shuttle bus listrik bagi pamedek.
- Selama upacara, diberlakukan larangan penggunaan plastik sekali pakai dan kewajiban menjaga kebersihan; pedagang hanya boleh berjualan di kios resmi dengan sistem pengelolaan sampah mandiri.
Karangasem, IDN Times - Setiap tahun sekali bertepatan dengan Purnama Sasih Kadasa. Umat Hindu di Bali akan melaksanakan upacara atau Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem.
Puncak Karya Ida Bhatara Turun Kabeh akan terlaksana pada Kamis mendatang, 2 April 2026 dan berlanjut atau nyejer selama 21 hari hingga Kamis, 23 April 2026. Pura Besakih sebagai pusat persembahyangan umat Hindu akan dipenuhi oleh umat yang sembahyang. Sehingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Gubernur Bali, Wayan Koster, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026.
Surat edaran tersebut tentang Tatanan Baru bagi Pamedek/Pengunjung saat Memasuki dan Berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih Selama Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh. Surat edaran tersebut memuat jadwal persembahyangan, tatanan, hingga larangan. Berikut informasi selengkapnya.
Jadwal sembahyang

Berdasarkan surat edaran tersebut, pamedek akan melaksanakan persembahyangan ke Pura Agung Besakih, wajib mengikuti jadwal bersamaan dengan panganyar atau wilayah masing-masing kota/kabupaten. Termasuk pamedek dari luar Bali, dengan jadwal berikut.
Tatanan persembahyangan

Tatanan persembahyangan bagi pamedek harus masuk melalui Candi Bentar di Area Manik Mas, sesuai Tatanan di Pura Agung Besakih. Area tersebut adalah awal sebelum menuju titik persembahyangan lainnya di kawasan Pura Agung Besakih.
Surat edaran itu memuat pamedek yang menggunakan bus maupun truk disediakan kendaraan shuttle bus listrik dari Tempat Parkir Kedungdung ke Area Manik Mas dan sebaliknya.
Pamedek berjalan kaki dari Area Manik Mas ke Area Bencingah. Namun, khusus untuk sulinggih, lansia, ibu hamil, ibu yang mengajak bayi atau anak balita, dan disabilitas disediakan kendaraan angkutan khusus atau buggy.
Sementara itu, bagi pengunjung hanya dapat memasuki Kawasan Suci Pura Agung Besakih di luar area persembahyangan. Pamedek maupun pengunjung wajib membawa kantong sampah untuk menampung sampah selama berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih.
Ketentuan dari Badan Pengelola, khusus yang berkaitan dengan pemanfaatan Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih, wajib ditaati oleh seluruh pamedek maupun pengunjung.
Larangan selama Karya Ida Bhatara Turun Kabeh

Selain tatanan persembahyangan, ada sederet larangan selama di kawasan Pura Agung Besakih. Larangan ini bertujuan menjaga kebersihan, keindahan, kesucian, dan keagungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih. Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun pedagang dilarang keras berjualan di tepi jalan, hanya diizinkan berjualan dengan memanfaatkan kios dan los yang telah disediakan.
Mereka yang berjualan di kios dan los dilarang keras menyediakan dan menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk lain berbahan plastik sekali pakai. Tidak hanya kemasan, pedagang di kios dan los juga dilarang membuang sampah di sembarang tempat. Mereka wajib menjaga kebersihan secara mandiri, menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, memilah sampah organik dan nonorganik, serta menjaga keasrian lokasi.
Sementara itu, pamedek/pengunjung dilarang keras membawa maupun menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk lain berbahan plastik sekali pakai. Pamedek yang membawa sarana upakara yang sudah dihaturkan atau lungsuran, dilarang keras membuang sisa lungsuran di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, berkewajiban membawa pulang kembali sisa lungsuran. Terakhir, pamedek/pengunjung dilarang keras membuang sampah sembarangan di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, wajib membawa pulang semua sampah yang dihasilkan.


















