Kepala Dinas Pendidikan Klungkung Minta Uang Komite Tak Bebani Siswa

Sebaiknya tidak ada penahanan rapor siswa jika ada tunggakan

Klungkung, IDN Times - Kasus pelajar di Kabupaten Gianyar yang mengambil uang sesari (donasi) untuk membayar biaya sekolah mendapat perhatian publik. Motif dari anak yang mencuri untuk membayar uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) atau uang komite menarik simpati masyarakat. Biaya pendidikan pun menjadi sorotan. 

Meskipun sudah ada Biaya Operasional Sekolah (BOS), ternyata beberapa sekolah masih memungut uang komite ke siswa. Hal ini juga terjadi di beberapa sekolah di Kabupaten Klungkung. Uang komite ini seharusnya tidak diatur secara kaku, melainkan atas dasar kesepakatan orangtua sekolah dan siswa. Berikut penjelasan dari Kepala Dinas Pendidikan Klungkung, I Ketut Sujana.

Baca Juga: Pencuri Ponsel di Klungkung Ditangkap Setelah Login TikTok

1. Biaya komite atas kesepakatan orangtua siswa dan pihak sekolah

Kepala Dinas Pendidikan Klungkung Minta Uang Komite Tak Bebani SiswaIlustrasi Pelajar. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Dinas Pendidikan Klungkung, I Ketut Sujana, tidak menampik beberapa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Klungkung masih mengenakan uang komite ke siswanya. Namun menurutnya itu tidak wajib.

“Jika BOS kurang, biasanya sekolah masih mengenakan uang komite ke siswa,” ujar Sujana, Kamis (23/6/2022).

Uang komite ke siswa sebenarnya atas kesepakatan pihak orangtua siswa dan sekolah. Demikian halnya besaran uang komite itu merupakan kesepakatan orangtua siswa yang tergabung di komite dan pihak sekolah.

“Intinya uang komite itu kesepakatan antara siswa dan pihak sekolah,” ungkapnya.

2. Bayar uang komite Rp50 ribu perbulan, tidak ada tahan ijazah

Kepala Dinas Pendidikan Klungkung Minta Uang Komite Tak Bebani SiswaIlustrasi Pelajar (SMP). IDN Times/Mardya Shakti

Orangtua siswa, I Putu Artawan, menjelaskan anaknya yang bersekolah di SMA N 2 Semarapura dikenakan uang komite sebesar Rp50 ribu per bulannya. Nominal itu sebelumnya sudah disepakati antara orangtua siswa dan pihak sekolah.

“Kalau di sekolah anak saya, uang komitenya Rp50 ribu per bulan. Itu sudah kesepakatan antara orangtua siswa dan sekolah,” ungkapnya.

Sepengetahuannya sebagai orangtua siswa yang juga tergabung dalam komite sekolah, tidak pernah ada penahanan rapor atau ijazah sekolah jika ada siswa yang telat untuk membayar uang komite.

“Kalau di sekolah anak saya, biasanya cuma diumumin jika ada yang belum bayar uang komite. Diingatkan lah, tidak sampai ada penahanan rapor dan sebagainya,” jelasnya.

3. Pemungutan uang komite tidak boleh kaku

Kepala Dinas Pendidikan Klungkung Minta Uang Komite Tak Bebani SiswaIlustrasi pendidikan. IDN Times/Sukma Shakti

Kasus pelajar yang sampai mengambil uang sesari untuk membayar yang SPP, mendapat simpati dari berbagai pihak. Termasuk dari I Putu Widiada, yang juga mantan Ketua Komite di SMA N 2 Semarapura. Pernah memiliki pengalaman sebagai Ketua Komite Sekolah, membuatnya paham tentang pungutan uang komite.

“Seharusnya pungutan uang komite tidak boleh kaku. Jikapun ada tunggakan, harus diselesaikan dengan musyawarah komite. Jangan sampai membebani siswa yang bisa berdampak ke psikologisnya,” ujar Widiada.

Menurutnya juga tidak ada sampai menahan rapor ataupun ijazah siswa jika ada yang menunggak uang komite. Pendekatan dilakukan ke orangtua siswa saat rapat komite.

“Tidak boleh ada menahan rapor, kan kasian anak jadi merasa terbebani,” ungkapnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya