Petugas Kesehatan COVID-19 di Klungkung Belum Terima Insentif

Ada yang sudah terima insentif dari pemerintah pusat?

Klungkung, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo berencana memberikan insentif untuk petugas kesehatan yang merawat pasien virus corona (COVID-19). Insentif itu diberikan sampai ke tingkat daerah, dan disediakan lewat refocusing Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik ke anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Hal itu disampaikan oleh Jokowi ketika meninjau kesiapan rumah sakit darurat di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3) lalu. Kini sudah memasuki bulan Mei, namun petugas kesehatan yang menangani pasien COVID-19 belum menerimanya. Seperti di Kabupaten Klungkung.

Petugas Kesehatan COVID-19 di Klungkung Belum Terima InsentifIDN Times/Wayan Antara

1. Perawat mengaku belum menerima insentif sampai sekarang. Namun mereka lebih memilih menjalankan tugas

Petugas Kesehatan COVID-19 di Klungkung Belum Terima InsentifFoto hanya ilustrasi. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Seorang perawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Klungkung yang merawat pasien COVID-19 mengungkapkan, dirinya sampai sekarang belum menerima insentif apa pun dari pemerintah terkait penanganan pandemik ini. Ia mengaku mendapatkan tugas merawat pasien COVID-19 yang diisolasi di RSUD Klungkung sejak bulan Maret lalu.

"Sampai saat ini kami belum menerima itu (insentif). Tapi memang ada wacana seperti itu (Menerima insentif)," ujar perawat yang enggan namanya disebutkan, Rabu (13/5).

Ia dan rekan-rekannya belum ada menanyakan hal itu kepada pihak manajemen RSUD Klungkung, karena lebih memilih fokus dalam bertugas.

"Pihak manajemen RSUD Klungkung pasti sudah mempertimbangkan itu. Kami lebih baik, fokus dulu dalam bekerja," ungkapnya.

Baca Juga: Bedanya Rapid Test, Swab dan PCR! Lebih Akurat Mana?

2. Mereka masih berharap menerima insentif

Petugas Kesehatan COVID-19 di Klungkung Belum Terima InsentifDok.IDN Times/Istimewa

Meski demikian, ia dan rekan-rekannya tetap berharap mendapatkan insentif. Apalagi tanggung jawab dan risiko yang mereka kerjakan cukup besar.

"Jika memang ada insentif itu, kami sangat bersyukur. Berapa pun itu, tandanya pemerintah sudah menghargai kerja kami selama pandemik COVID-19 ini," katanya.

Ia menerima informasi, jika insentif yang diterima nantinya berdasarkan jam kerja selama menangani COVID-19.

"Sementara informasinya seperti itu. Tergantung jam kita bertugas saat menangani pasien COVID-19," jelasnya.

Baca Juga: Dianggap Mampu Tekan COVID-19 Tanpa PSBB, Bali Dirancang Jadi Contoh

3. Insentif masih dalam proses pengusulan

Petugas Kesehatan COVID-19 di Klungkung Belum Terima InsentifIlustrasi pemakaman positif corona (IDN Times/Candra Irawan)

Direktur Utama (Dirut) RSUD Klungkung, dr I Nyoman Kesuma, ketika dikonfirmasi terkait hal itu, menjelaskan pihaknya masih mengajukan usulan insentif untuk tim medis COVID-19 di RSUD Klungkung.

"Insentif bagi tim medis COVID-19 di RSUD Klungkung untuk bulan April, sudah kami usulkan. Jadi saat ini masih tahap pengusulan," jawab dr Kesuma, Rabu (13/5).

Ada sekitar 30 orang yang diusulkan mendapatkan insentif dari pemerintah. Mulai dari dokter spesialis, dokter umum, perawat, hingga petugas lainnya yang berhubungan langsung dengan perawatan pasien COVID-19.

"Jadi insentif itu dari Pemerintah Pusat. Diajukan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten dan Provinsi," jelasnya.

4. Cara penghitungan insentif untuk petugas kesehatan:

Petugas Kesehatan COVID-19 di Klungkung Belum Terima InsentifFoto hanya ilustrasi. (Dok Basarnas Jateng)

dr Kesuma melanjutkan, sesuai dengan wacana Pemerintah Pusat, petugas kesehatan COVID-19 akan menerima insentif per bulan. Masing-masing besarannya:

  • Dokter spesialis: Rp15 juta
  • Dokter umum: Rp 10 juta
  • Perawat: Rp7,5 juta
  • Petugas lainnya: Rp5 juta.
  • Itupun merupakan nominal maksimal, jika bekerja penuh dalam menangani pasien COVID-19.

"Jadi pemberian insentif ini juga sesuai kasus COVID-19. Jika misal dalam sebulan, seorang dokter hanya 30 persen menangani pasien COVID-19. Jadi jumlah insentif yang kami usulkan 30 persen dari nilai yang ditentukan. Misal dalam sebulan itu, 50 persen kerjanya untuk menangani pasien COVID-19, jadi insentif yang masuk juga 50 persen. Jadi nanti jumlah menerimanya berbeda-beda. Itu sudah ada ketentuannya," ungkapnya.

Baca Juga: Warga Klungkung yang Tidak Terima BLT Dana Desa Tetap Dapat Uang

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya