Cabuli Anak Usia 10 Tahun, PNS di Klungkung Mengaku Awalnya Bercanda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Klungkung, IDN Times - Oknum PNS di Kabupaten Klungkung, Sang Putu (57), mengaku sudah tiga kali melakukan pelecehan seksual terhadap DM, yang masih berusia 10 tahun. Hal itu terungkap saat Satreskrim Polres Klungkung melakukan pers rilis terkait kasus tersebut, Selasa (18/5/2021). Sang Putu melakukan aksi bejatnya saat orangtua korban tidak ada di tempat kost.
Mengapa tersangka sampai tega melakukan pelecehan tersebut kepada korban? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Oknum PNS Klungkung Lakukan Pelecehan Seksual Pada Anak Usia 10 Tahun
1. Modus tersangka dengan mengajak korban bercanda
Sang Putu diketahui sebenarnya sudah berkeluarga dan memiliki tiga orang anak. Hanya saja di usia senjanya, ia menjalin hubungan khusus dengan Nur (47) yang merupakan ibu korban.
"Saya sudah 11 bulan berpacaran dengan dia (dengan ibu korban)," ungkap Sang Putu saat berada di Polres Klungkung, Selasa (18/5/2021).
Perlakuan bejat itu dilakukan saat ibu korban tidak berada di kamar kostnya. Modus tersangka, awalnya mengajak korban bercanda lalu melancarkan aksi cabulnya. Namun ia membantah telah melakukan pemaksaan ke korban.
"Awalnya bercanda-canda, lalu terjadi seperti itu (pelecehan seksual)," ungkapnya.
2. Pelaku mengaku tiga kali lakukan aksi bejat ke korban
Sang Putu mengaku aksi bejatnya itu dilakukan sebanyak tiga kali, sekitar bulan Maret dan Desember 2020. Ia dilaporkan oleh ibu korban. Dengan tangan diborgol dan mata berkaca-kaca, tersangka mengaku sangat menyesali perbuatannya. Ia juga siap bertanggung jawab atas perilaku bejatnya.
"Karena sudah terjadi, apapun saya siap bertanggung jawab,” ucapnya.
Ia pun mengaku telah berbesar hati apabila akhirnya diberhentikan sebagai PNS karena harus berurusan dengan hukum.
"Apapun konsekuensinya, saya harus bertanggung jawab," ungkapnya.
3. Telah diberhentikan sementara sebagai PNS
Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Ario Seno Wimoko, menegaskan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Sang Putu dijerat dengan pasal 76e Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang lexspesialis UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun ancaman hukumannya adalah penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.
"Kasus ini terbongkar setelah Nur Y, ibu dari Bunga alias DM melapor ke Polres Klungkung, Rabu 12 Mei 2021 lalu," ujar Ario Seno Wimoko.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Klungkung, I Komang Susana, menjelaskan bahwa Sang Putu telah diberhentikan sementara sebagai PNS. Dengan demikian ia masih menerima 50 persen pendapatannya sebagai ASN.
"Sesuai PP No 17 Tahun 2020 tentang perubahan Atas PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, menyebutkan pemberhentian sementara PNS, berlaku sejak PNS itu ditahan," jelas Susana.