Diduga Banyak Warga Bali Kerja Ilegal di Luar Negeri, Pakai Visa Liburan

Pihak desa diminta ikut aktif mengecek warganya

Klungkung, IDN Times - Ni Wayan Supini (45), terapis di Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, yang meninggal dunia karena gempa bumi di Turki, ternyata tidak tercatat di sistem Dinas Ketenagakerjaan Klungkung. Setelah ditelusuri oleh pihak Dinas Ketenagakerjaan Klungkung, diketahui Ni Wayan Supini saat bekerja di Turki berbekal visa liburan.

Hal ini mendapat perhatian karena disinyalir masih banyak warga di Kabupaten Klungkung yang bekerja di luar negeri berstatus ilegal karena nekat mencari nafkah di luar negeri tanpa berbekal visa kerja. Padahal cara ini bisa berdampak fatal karena pekerja tidak terdata dan tidak terjamin perlindungan oleh negara selama berkerja di luar negeri.

Baca Juga: Jenazah Terapis Korban Gempa Turki Dipulangkan ke Bali 22 Februari  

1. Ni Wayan Supini diketahui ikut latihan kerja di Karangasem dan berangkat ke Turki secara mandiri

Diduga Banyak Warga Bali Kerja Ilegal di Luar Negeri, Pakai Visa LiburanPemulasaan jenazah Ni Wayan Supini (Dok. IDN Times/Istimewa )

Pasca mendapatkan informasi bahwa korban gempa bumi di Turki atas nama Ni Wayan Supini dan berasal dari Klungkung, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, I Wayan Sumarta, langsung melakukan penelusuran. Sementara data Ni Wayan Supini tidak masuk dalam data Dinas Ketenagakerjaan. 

“Saya langsung lacak, ternyata yang bersangkutan berangkat bekerja ke luar negeri secara mandiri,” terang Sumarta, Senin (20/2/2023).

Dari hasil penelusuran, diketahui juga Ni Wayan Supini mendapatkan pelatihan kerja sebagai terapis di salah satu Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Kabupaten Karangasem. Namun LPK tersebut saat dikonfirmasi mengatakan tidak memfasilitasi Wayan Supini untuk berangkat ke Turki.

“Saya tanya juga pihak keluarga, ternyata ada temannya yang mengajak Supini untuk bekerja di luar negeri,” jelas I Wayan Sumarta.

2. Harus benar-benar mengamati kontrak perjanjian kerja

Diduga Banyak Warga Bali Kerja Ilegal di Luar Negeri, Pakai Visa LiburanIlustrasi Perjanjian (IDN Times/Arief Rahmat)

Kadis Ketenagakerjaan Kabupaten Klungkung, I Wayan Sumarta, tidak menampik masih banyak celah untuk seseorang bekerja di luar negeri tanpa berbekal visa kerja. Hal ini tidak hanya terjadi di Klungkung, namun juga ditemukan di berbagai daerah di Indonesia. 

“Biasanya visa bekerja memang harus menunggu. Tapi banyak yang nekat untuk mengabaikannya dan nekat bekerja dengan visa liburan. Biasanya mereka ini diajak oleh rekannya yang sudah terlebih dahulu bekerja di luar negeri,” ungkap Supini.

Ia mengimbau setiap warga yang hendak bekerja di luar negeri untuk lebih teliti dan berhati-hati.

Ia memberikan tips aman bagi warga yang hendak berangkat ke laur negeri untuk bekerja. Misalnya memastikan ada kontrak kerja yang jelas sebelum memutuskkan berangkat ke luar negeri untuk mencari nafkah.

“Perlu diperhatikan. Pertama tentu adanya kontrak kerja yang jelas. Apakah perusahaan yang menaungi ada kerja sama dengan Indonesia terkait tenaga kerja,” jelas Sumarta.

Jika berangkat melalui agen penyalur tenaga kerja, juga harus jelas apakah pihak agen resmi dan terdaftar. Setelah semua itu dipastikan, barulah mengurus semua persyaratan yang dibutuhkan. 

“Sebaiknya sebelum memutuskan bekerja di luar negeri, langsung berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan. Nanti tentu diarahkan untuk menjadi PMI yang legal. Misal mulai dari mencari rekomendasi passpor, sampai membuat ID CTKI (Calon Tenaga Kerja Indonesia),” ungkap Sumarta.

3. Pihak desa agar lebih aktif cek warganya yang hendak berangkat ke luar negeri

Diduga Banyak Warga Bali Kerja Ilegal di Luar Negeri, Pakai Visa LiburanCalon pekerja migran Indonesia di Klungkung.(Dok.IDN Times/Istimewa)

Wayan Sumarta juga mengatakan beberapa kasus yang pernah terjadi akibat PMI ilegal diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk hati-hati saat hendak bekerja ke luar negeri.

Ia memastikan jika berstatus ilegal, seorang PMI tidak mendapatkan perlindungan penuh dari negara jika suatu saat mengalami musibah di tempat bekerjanya.

Melihat peluang dan minat bekerja ke luar negeri yang cukup tinggi, ia meminta pihak desa untuk lebih tegas dalam melakukan mengecekan bagi warganya yang hendak bekerja ke luar negeri.

“Jika ada warganya yang hendak berangkat bekerja ke luar negeri, pihak desa juga aktif mengecek. Misalnya tujuan negara, kontrak kerja, termasuk izin dari keluarga. Pastikan juga apakah warga tersebut sudah mengantongi visa kerja, sehingga nantinya di luar negeri bisa bekerja dengan aman dan nyaman,” jelasnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya