Eks Dosen Pelaku Pelecehan di Buleleng Segera Disidang

JPU sudah siapkan berkas dakwaan

Buleleng, IDN Times- Berkas perkara kasus eks dosen berinisial PPA (33) yang melakukan pelecehan seksual ke mahasiswinya di Kabupaten Buleleng, telah dinyatakan lengkap (P21). Artinya, kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja untuk disidangkan. Eks dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STikes) Buleleng tersebut kini telah dititipkan di Lapas Kelas IIB Singaraja.

Baca Juga: Lecehkan Mahasiswi di Buleleng, Dosen Dipecat dan Ditahan

Baca Juga: Bukti Chat Dosen Pelaku Pelecehan di Buleleng Dipulihkan

1. Jaksa Penuntut Umum Kejari Buleleng siapkan dakwaan

Eks Dosen Pelaku Pelecehan di Buleleng Segera DisidangPers rilis kasus kekerasan seksual dengan tersangka dosen. (Dok. IDN Times/Polres Buleleng)

Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Putu Alit Ambara Pidada, mengatakan berkas dari penyidik sudah dinyatakan lengkap. Tersangka PPA dan barang buktinya juga sudah diserahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

“Untuk berkas sudah dinyatakan lengkap, sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polres Buleleng ke JPU,” ujar Alit Ambara Pidada, Selasa (8/8/2023).

Saat ini pihaknya sudah menyiapkan berkas-berkas administrasi, dan dakwaan terkait perkara dugaan pelecehan seksual, sebelum tersangka PPA disidangkan.

2. Tinggal menunggu jadwal sidang

Eks Dosen Pelaku Pelecehan di Buleleng Segera DisidangDosen pelaku pencabulan mahasiswi di Buleleng mengenakan pakaian tahanan. (Dok.IDNTimes/Polres Buleleng)

Alit mengungkapkan, pihaknya belum dapat memastikan kapan dakwaan itu akan segera dilimpahkan ke PN Singaraja. Namun pelimpahan itu akan dilakukan dalam waktu dekat ini, agar kasusnya segera disidangkan.

“Tinggal dilimpahkan saja ke PN (Pengadilan Negeri Singaraja), serta menunggu jadwal sidang,” jelas dia.

Sementara untuk pasal yang disangkakan, nantinya akan disampaikan setelah perkara tersebut resmi dilimpahkan ke pengadilan. Sebelumnya, penyidik Polres Buleleng menjerat PPA dengan Pasal 6 Huruf a dan b Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

3. Kasus bermula dari curhat di WhatsApp

Eks Dosen Pelaku Pelecehan di Buleleng Segera DisidangTangkapan layar upaya pelecehan yang dilakukan oknum dosen terhadap mahasiswi di Buleleng. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Kasus ini pertama kali mencuat ketika closed circuit television (CCTV) pelecehan seksual itu diunggah oleh pemilik akun Instagram @aryulangun. Korban merupakan mahasiswi yang aktif sebagai relawan dalam kegiatan sosial bersama Ary Ulangun. Dalam kronologis yang dijabarkan di unggahan video, dugaan pelecehan seksual terjadi sekitar pukul 01.15 Wita, Jumat (5/5/2023).

Awalnya korban mengunggah status permasalahan hidupnya di WhatsApp. Tersangka PPA kemudian menanggapi status itu, dan menawarkan solusi kepada korban. Korban yang tidak mencurigai niat buruk sang eks dosen itu lantas mengirimkan lokasi kos-kosannya, karena selama ini tersangka dinilai perhatian dan baik kepada semua anak didiknya.

Sesampai di kos, eks dosen bergelar doktor itu meraba korban. Korban berlari membuka pintu, dan berusaha keluar. Namun tersangka menarik paksa pinggang korban ke dalam kamar. Dalam kondisi psikologis freeze mode, korban tidak berani berteriak, dan hanya bisa melawan dengan berupaya keluar kamar.

Tersangka juga menghapus semua chat-nya di handphone korban, dan mengancam skripsinya akan digagalkan. Namun korban sempat memotret eks dosennya yang masih ada di dalam kamar, dan sigap meminta rekaman CCTV setelah peristiwa.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya