Diancam dan Diperkosa Ayah Tiri, Anak di Klungkung Trauma Berat

Pelaku sempat kabur ke NTB

Klungkung, IDN Times - BAW (52), seorang buruh bangunan asal Jember, tega memperkosa anak tirinya di Klungkung. Pelaku kemudian kabur ke Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama dengan ibu kandung korban.

Akibat peristiwa itu, korban SL (17), trauma berat, ia mengalami tekanan psikologis. Sikap korban berubah, termasuk sering melamun dan murung.

Saat ini pelaku BAW sudah mendekam di ruang tahanan Polres Klungkung. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Ario Seno Wimoko, juga mendalami keterangan ibu korban karena meninggalkan anaknya.

Baca Juga: Fakta Tender Proyek Pelabuhan Sampalan Klungkung, Ada Permainan?

1. Kasus terbongkar ketika ada perubahan perilaku korban saat bekerja

Diancam dan Diperkosa Ayah Tiri, Anak di Klungkung Trauma BeratPolres Klungkung saat lakukan pers rilis kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. (IDN Times/Wayan Antara)

Kapolres Klungkung, AKBP I Made Dhanu Ardana, mengungkapkan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ini terbongkar ketika korban mengalami perubahan perilaku di tempatnya bekerja. Atasanya, inisial I, melihat korban sering murung dan menjadi pendiam.

“Korban tidak semangat bekerja dan sering murung. Atasannya lalu mendesak korban untuk bercerita dan korban menceritakan (kejadian yang dialaminya),” ujar Dhanu Ardana, Senin (11/4/2022).

Merasa kasihan terhadap korban, atasannya langsung melaporkan kasus ini ke Polres Klungkung. Kepolisian langsung bertindak melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.

2. Pelaku memaksa dan mengancam korban dengan kekerasan

Diancam dan Diperkosa Ayah Tiri, Anak di Klungkung Trauma BeratPolres Klungkung saat lakukan pers rilis kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. (IDN Times/Wayan Antara)

Dhanu Ardana juga menjelaskan dari hasil pendalaman, diketahui bahwa setiap akan melakukan aksi bejatnya, pelaku sempat memaksa dan melakukan pengancaman terhadap korban.

Pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan perlakuannya kepada siapapun. BAW mengaku memiliki hasrat setiap melihat korban menggenakan handuk saat usai mandi.

“Pelaku dan istrinya, serta korban memang tinggal dalam 1 kamar kos,” ungkapnya.

Pasca mengalami kekerasan seksual oleh ayah tirinya, saat ini korban mengalami tekanan psikologis. Korban sampai sering murung dan lebih sering menyendiri. Kepolisian sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Pemerdayaan Anak dan Perlindungan Anak, termasuk pihak Bapas untuk melakukan pendampingan korban.

“Kami sudah koordinasi agar korban mendapatkan pendampingan secara psikologis,” jelas Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Ario Seno Wimoko, Senin (11/4/2022).

3. Pelaku kabur ke Lombok Tengah bersama ibu kandung korban

Diancam dan Diperkosa Ayah Tiri, Anak di Klungkung Trauma BeratPolres Klungkung saat lakukan pers rilis kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. (IDN Times/Wayan Antara)

Setelah mendapatkan cukup bukti, kepolisian berusaha menangkap BAW yang diketahui tinggal di Kecamatan Dawan. Hanya saja saat akan diringkus, pelaku ternyata sudah kabur ke Lombok Tengah bersama istrinya yang merupakan ibu kandung korban.

“Kami tengah periksa ibu kandung korban. Apakah ia benar tidak mengetahui bahwa BAW telah menyetubuhi anaknya. Karena janggal jika ibu ini tidak mengetahui karena pelaku sudah menyetubuhi anak tirinya berulang kali sejak tahun 2021,” ungkap Seno Wimoko.

Berdasarkan keterangan BAW, ia sudah melakukan aksi bejatnya berulang kali sejak tahun 2021. Setelah ditangkap di Lombok Tengah, BAW langsung ditahan di Polres Klungkung. Ia dikenakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana Pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya