Denpasar, IDN Times - Sebanyak 130 orang warga yang bergabung dalam Kesatuan Penyelamat Tanah Adat (Kepet) Jimbaran berdemonstrasi ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali. Mereka yang diterima di Wantilan DPRD Bali, pada Senin (3/2/2025), menuntut kejelasan terkait kasus sengketa lahan antara pihak adat dengan pengembang Jimbaran Hijau.
Masyarakat Desa Adat Jimbaran, I Nyoman Tekat, menjelaskan status warga yang menuntut adalah sebagai penggarap tanah. Tekat menjelaskan, warga telah turun-temurun sebagai penggarap sejak Kerajaan Mengwi berkuasa. Berikut kronologi selengkapnya.
