Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Warga Jimbaran Demo ke DPRD Bali Bahas Sengketa Lahan

Warga Jimbaran Demo ke DPRD Bali Bahas Sengketa Lahan
Ilustrasi sengketa lahan (IDN Times/Ervan)
Share Article

Denpasar, IDN Times - Sebanyak 130 orang warga yang bergabung dalam Kesatuan Penyelamat Tanah Adat (Kepet) Jimbaran berdemonstrasi ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali. Mereka yang diterima di Wantilan DPRD Bali, pada Senin (3/2/2025), menuntut kejelasan terkait kasus sengketa lahan antara pihak adat dengan pengembang Jimbaran Hijau.

Masyarakat Desa Adat Jimbaran, I Nyoman Tekat, menjelaskan status warga yang menuntut adalah sebagai penggarap tanah. Tekat menjelaskan, warga telah turun-temurun sebagai penggarap sejak Kerajaan Mengwi berkuasa. Berikut kronologi selengkapnya.

1. Dikelola turun-temurun, ada pembagian hasil

Ilustrasi tanah (pexels.com/Jan Kroon)
Ilustrasi tanah (pexels.com/Jan Kroon)

Tekat berujar, para penggarap menyetorkan hasil garapan kepada pihak desa adat sebagai pihak yang diberi kuasa hak tanah.

“Dalam perkembangan tahun ke tahun, kami yang ada di sana adalah warga desa adat. Setelah merdeka, tanah tersebut dikuasai oleh negara. Sehingga tanah yang dulunya dikuasai oleh kerajaan dan pengelolaannya diserahkan ke krama,” kata dia

Ia menambahkan, pada tahun 1994 sampai 1995 terjadi penggusuran secara massal. Tanah diserahkan kepada investor yang diberikan hak guna bangun (HGB). Dari keterangan Tekat dijelaskan bahwa investor mengantongi puluhan HGB.

2. Warga menilai perpanjangan HGB bertentangan dengan hukum

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Pada surat pemberitahuan dan permohonan dengar pendapat yang diajukan warga ke DPRD Bali ada tiga poin yang menjadi pokok bahasan. Pertama, warga menduga proses perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas lahan atau tanah seluas 280 hektare pada tahun 2010 di Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, diduga dilakukan secara melawan hukum. Dugaan ini karena warga mengamati ketika diperpanjang, sebagian besar lahan tersebut dalam kondisi telantar.

Kedua, warga menduga adanya penyalahgunaan Surat Keputusan Presiden, Menteri, Gubernur, dan pejabat lainnya bahwa lahan tersebut akan digunakan untuk sarana-prasarana kegiatan multilateral yang diselenggarakan pada tahun 2013. Namun, hingga saat ini di lokasi tidak ada pembangunan seperti yang dimaksud.

Ketiga, warga menilai ada dugaan perpanjangan HGB dipaksakan. Argumen ini dituliskan karena sebelumnya ada Surat Penetapan Indikasi Tanah Terlantar oleh Badan Pertanahan Nasional. Sehingga bagi warga tanah tersebut dikembalikan kepada pemilik hak-hak lama, bukan justru memperoleh perpanjangan HGB.

3. Sengketa sudah ke meja hijau

Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Warga Jimbaran yang bergabung dalam Kepet Jimbaran telah mengajukan gugatan secara berkelompok (class action) ke Pengadilan Negeri Denpasar. Langkah ini diambil setelah warga berkoordinasi dengan desa adat dan tim hukum. Tekat menjelaskan, warga juga telah beraudiensi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pada 13 Desember 2024 lalu.

Warga yang datang ke DPRD Bali diterima oleh Komisi I DPRD Bali. Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, menjelaskan pihaknya akan melakukan pemanggilan para pihak setelah mempelajari berkas yang diserahkan warga. Ia belum bisa berpendapat lebih jauh dan spesifik terkait ini, karena berkas dari warga baru diterima pihaknya hari ini.

“Apa pun yang menjadi aspirasi tadi, kita akan kaji dilengkapi dengan dokumen resmi dan memanggil para pihak investor dan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Bali, apalagi ini sudah masuk proses peradilan,” ujar Budiutama, pada Senin (3/2/2025).

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ni Komang Yuko Utami
Irma Yudistirani
Ni Komang Yuko Utami
EditorNi Komang Yuko Utami

Latest News Bali

See More

KPK Ungkap Dugaan Praktik Korupsi di Kanim Ngurah Rai dan Denpasar

26 Jun 2026, 19:49 WIBNews