Tabanan, IDN Times - Ratusan warga Desa Sesandan, Tabanan, mendatangi gedung Kantor DPRD Kabupaten Tabanan, Jumat (27/3/2026). Warga yang berjumlah kurang lebih 300 orang ini datang untuk menyampaikan aspirasi sekaligus solusi atas terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Perwakilan warga Desa Sesandan diterima oleh Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, didampingi Ketua Komisi 1 DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani. Sekretaris Tim Tapal Batas Desa Sesandan, Putu Aris Pratama Darmika, sekaligus Kertha Desa Adat Sesandan menyampaikan ada sejumlah pokok aspirasi yang ingin disampaikan masyarakat desa Sesandan salah satunya mendesak pemerintah daerah segera mengevaluasi Perbup Nomor 7 Tahun 2026.
