Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Terlibat Penyalahgunaan Bahan Bakar, SPBU di Mengwi Distop Pasokannya

Pertamina
SPBU 5480337 di Jalan Bypass Tanah Lot (Dok.IDN Times/istimewa)
Intinya sih...
  • Sanksi diberikan kepada SPBU yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi
  • SPBU tidak akan mendapatkan kiriman bahan bakar selama sebulan sebagai sanksi pembinaan
  • Pertamina Patra Niaga mendukung upaya polisi dan mengimbau warga untuk mengawasi layanan di SPBU
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Badung, IDN Times - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 5480337 yang terletak di Jalan Bypass Tanah Lot, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung disanksi Pertamina Patra Niaga. Hal tersebut disampaikan oleh Area Manager Communication, Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi, petugas SPBU diduga terlibat penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite.

"Pertamina Patra Niaga tidak menoleransi SPBU yang melanggar ketentuan dan melakukan kecurangan dalam pelayanan kepada konsumen," tekannya.

1. Sanksi berkaitan dengan kasus kejahatan Migas yang ditangani Polres Badung

Spbu
SPBU 5480337 di Jalan Bypass Tanah Lot (Dok.IDN Times/istimewa)

Ahad Rahedi menyebutkan, dalam kasus tersebut, pemeriksaan dilakukan terkait kemungkinan keterlibatan petugas SPBU atas penangkapan seorang tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite. ia ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Badung.

Tersangka AR ditangkap pada 16 September 2025 lalu setelah terbukti memanfaatkan sistem pembelian BBM bersubsidi menggunakan 22 barcode fiktif melalui kendaraan roda empat jenis Toyota Kijang. Mobil ini telah dimodifikasi dengan tambahan tangki dan mesin pompa berdaya 12 volt untuk memindahkan BBM ke jeriken, lalu dijual ke warung-warung dan pom mini.

"Pertamina telah melakukan pengecekan dan pemeriksaan kronologis dan bahwa benar telah terjadi praktik tersebut," jelasnya.

2. SPBU tidak akan mendapatkan kiriman bahan bakar selama sebulan

PT Pertamina Patra Niaga memastikan penyaluran Pertalite terus dilakukan sesuai penugasan yang diberikan Pemerintah. (Dok. Pertamina)
PT Pertamina Patra Niaga memastikan penyaluran Pertalite terus dilakukan sesuai penugasan yang diberikan Pemerintah. (Dok. Pertamina)

Atas temuan tersebut, Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus melalui Sales Area Bali memberikan sanksi pembinaan kepada SPBU sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh BPH Migas. Sanksi pembinaan akan diberlakukan mulai tanggal 26 Oktober 2025 selama 30 hari, berupa menyetop penyaluran BBM jenis Pertalite ke SPBU bersangkutan.

"Apabila ditemukan pelanggaraan sejenis lagi maka akan diberikan sanksi lebih lanjut dan bisa sampai dengan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU)," jelasnya.

3. Polisi dan warga diminta mengawasi layanan di SPBU

Ilustrasi pendaftaran QR Code Pertalite Pertamina. (Dok. Pertamina)
Ilustrasi pendaftaran QR Code Pertalite Pertamina. (Dok. Pertamina)

Ahad menekankan Pertamina Patra Niaga mendukung penuh upaya polisi dalam mengawal penyaluran BBM subsidi agar benar-benar dimanfaatkan oleh warga yang berhak. Pertamina Patra Niaga bersinergi dan mendukung sepenuhnya upaya, serta langkah aparat kepolisian untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi, menindak tegas pelaku penyelewengan dan penyalahgunaan BBM subsidi.

"Kerja sama Pertamina Patra Niaga dengan Polres Badung telah berjalan dengan baik. Diharapkan sinergitas ini terus berjalan untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Kami mengimbau kepada warga yang menemukan pelanggaran di SPBU silahkan laporkan ke 135 (Call Center Pertamina)," terangnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us

Latest News Bali

See More

Manfaat Autopsi yang Jarang Diketahui, Bukan Cuma untuk Penyelidikan

09 Okt 2025, 20:00 WIBNews