Temuan Bawaslu Klungkung, Warga Dapat Surat Suara Telah Tercoblos

- Bawaslu temukan surat suara tercoblos dan pemilih memaksa mencoblos lewat batas waktu di TPS Klungkung
- Temuan lainnya, pemilih menerima dua surat suara dengan salah satu telah tercoblos untuk pasangan calon tertentu
- Di beberapa TPS ditemukan kelebihan dan kekurangan surat suara, serta masalah tidak tersedianya surat C pendamping untuk pemilih lansia
Klungkung, IDN Times- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sejumlah persoalan di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), saat Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada 27 November lalu. Salah satunya, surat suara yang sudah tercoblos.
Ketua Bawaslu Klungkung Komang Supardika menjelaskan, berbagai temuan Bawaslu saat pemungutan suara tersebar di tiga kecamatan. "Dari 4 Kecamatan, hanya di Nusa Penida yang tidak ada temuan," kata Komang Supardika, Jumat (29/11/2024).
Komang Supardika menegaskan, seluruh temuan telah dicatat dalam laporan kejadian khusus. “Semua persoalan ini sudah kami identifikasi, dan kami telah memberikan rekomendasi kepada pihak terkait untuk menyelesaikannya,” ungkap dia.
1. Warga terima surat suara telah tercoblos

Salah satu temuan itu, pemilih menerima surat suara telah tercoblos, sampai adanya warga yang memaksa untuk mencoblos lewat dari batas waktu. Insiden terjadi di TPS 2 Kelurahan Semarapura Kelod, Kecamatan Klungkung.
Selain itu, ada juga pemilih menerima dua surat suara, dengan salah satu surat suara telah tercoblos untuk pasangan calon tertentu.
“Kami menyarankan surat suara yang rusak tidak dihitung. Ini telah disaksikan dan disepakati oleh saksi,” ujar, Komang.
Berdasarkan kesepakatan para saksi, surat suara tersebut dinyatakan rusak dan tidak dihitung sehingga pemungutan suara dapat kembali dilanjutkan, hingga proses penghitungan rampung.
2. Ada kelebihan surat suara di beberapa TPS

Di TPS 2 Desa Sampalan Tengah, Kecamatan Dawan, ditemukan masalah tidak tersedianya surat C pendamping untuk pemilih lansia. Bawaslu segera meminta petugas terkait untuk melengkapi kekurangan tersebut.
Di TPS 2 Desa Besan, ditemukan kelebihan 20 lembar surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Jumlah yang seharusnya diterima adalah 540 lembar, terdiri dari 526 pemilih tetap dan tambahan 25 persen sebagai cadangan.
"Surat suara yang berlebih ini tidak digunakan dan dihitung sebagai cadangan tidak terpakai," ungkap Supardika.
Di TPS 2 Desa Negari ditemukan kekurangan surat suara pemilihan gubernur-wakil gubernur sebanyak 3 lembar. Sebaliknya, di TPS 6 Desa Tusan justru ditemukan ada kelebihan surat suara pemilihan bupati-wakil bupati Klungkung sebanyak 1 lembar.
Di TPS 07 Desa Nyalian juga ditemukan kelebihan surat suara pemilihan gubernur-wakil gubernur sebanyak 40 lembar.
Demikian pula di TPS 6 Desa Takmung ditemukan kelebihan surat suara pemilihan bupati-wakil bupati sebanyak 1 lembar. Setali tiga uang, di TPS 7 Desa Banjarangkan terdapat kelebihan surat suara bupati-wakil bupati sebanyak 3 lembar.
TPS 1 Desa Tohpati dan TPS 2 Desa Getakan juga kelebihan surat suara pemilihan gubernur-wakil gubernur masing-masing sebanyak 1 lembar.
“Hasil pengawasan sudah dicatat dalam kejadian khusus. Yang kelebihan maupun kekurangan surat suara disarankan untuk menyesuaikan dengan teknis yang ada,” demikian Supardika.
3. Warga mencoblos melebihi batas waktu

Beberapa kendala juga terjadi di Kecamatan Banjarangkan. Di TPS 8 Desa Takmung, seorang pemilih bersikeras untuk mencoblos setelah batas waktu yang telah ditentukan, yaitu pukul 13.30 WITA.
Namun, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melarang pemilih tersebut mencoblos, sesuai dengan aturan yang berlaku. “Karena sudah melewati waktu yang ditentukan, KPPS tidak mengizinkan yang bersangkutan untuk memilih,” jelas Supardika.