ilustrasi dokumen-dokumen kertas (pexels.com/pixabay)
Penyaluran PUB berupa uang, apabila ditujukan untuk pembangunan dan atau rehabilitasi fisik, harus sudah selesai disalurkan paling lambat 1 tahun setelah masa pengumpulan berakhir. Sementara untuk non fisik, paling lambat 3 bulan.
Sementara itu, untuk PUB barang habis pakai disalurkan paling lambat 1 bulan setelah masa pengumpulan berakhir. Barang tidak habis pakai disalurkan paling lambat 3 bulan setelah pengumpulan berakhir.
Sedangkan kewajiban penyelenggara PUB selain melaksanakan PUB sesuai dengan ketentuan, juga memberikan laporan penyelenggaraan disertai bukti pertanggungjawaban. Laporan tersebut berkaitan dengan rincian dan jumlah hasil pengumpulan, rincian penyaluran bantuan, surat pertanggungjawaban mutlak, dokumen hasil audit akuntan publik untuk pengumpulan di atas Rp500 juta, dan dokumentasi pelaksanaan penyaluran.
Laporan ini disampaikan kepada pemberi izin paling lambat 30 hari sejak penyaluran PUB.