Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Syarat Mengurus BPKB Hilang di Denpasar
ilustrasi nomor BPKB yang tampak di sisi kanan sampulnya (IDN Times/Uswatun Khasanah)

Denpasar, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menerima 2.274 laporan kehilangan surat tanda nomor kendaraan (STNK), buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dompet, surat-surat, dan lainnya sepanjang Januari hingga Juni 2026. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, pada Jumat (3/7/2026).

Pihaknya menyarankan masyarakat Denpasar yang memohon BPKB duplikat agar memperhatikan sejumlah persyaratan di antaranya:

KTP pemilik kendaraan (sesuai nama di STNK)

  • Apabila kendaraan masih atas nama orang lain melengkapi kuitansi jual beli.

  • Untuk Badan Usaha melampirkan: NIB, NPWP dan Surat keterangan ditanda tangani oleh Pimpinan perusahaan.

  • Untuk Dinas melampirkan surat keterangan ditanda tangani oleh Kepala Dinas/ Kantor

STNK

  • STNK harus yang masih berlaku

Surat Kuasa bermaterai apabila diwakilkan

  • Lengkapi KTP yang mewakili/yang diberi kuasa

Bukti pengumuman pada media cetak sebanyak 3 kali dengan tenggang waktu setiap bulan 1 kali, bulan pertama media cetak lokal, bulan kedua dan bulan ketiga pada media cetak nasional.

  • Koran dilampirkan satu halaman penuh yang memuat berita hilangnya BPKB, berkas diajukan satu bulan setelah tanggal pengumuman koran ke-3 (terakhir)

Kartu Induk BPKB

  • Kartu ini dapat diambil di Kantor Samsat Induk Renon bagian arsip Kartu Induk

Hasil cek fisik kendaraan bermotor

  • Kendaraan harus dihadirkan di Kantor Samsat Induk Renon bagian cek fisik

Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri

  • Laporan Kehilangan BPKB (di polres terdekat)

Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik Polri

  • Berita acara ini bisa dilakukan di polres terdekat

Surat pernyataan pemilik bermaterai cukup mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan perdata.

Blanko ini telah disediakan di kantor

Membayar PNBP

Lakukan pembayaran di Loket BRI (Gedung BPKB Lantai 1).

Editorial Team

Related Article