Denpasar, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menerima 2.274 laporan kehilangan surat tanda nomor kendaraan (STNK), buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dompet, surat-surat, dan lainnya sepanjang Januari hingga Juni 2026. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, pada Jumat (3/7/2026).
Pihaknya menyarankan masyarakat Denpasar yang memohon BPKB duplikat agar memperhatikan sejumlah persyaratan di antaranya:
KTP pemilik kendaraan (sesuai nama di STNK)
Apabila kendaraan masih atas nama orang lain melengkapi kuitansi jual beli.
Untuk Badan Usaha melampirkan: NIB, NPWP dan Surat keterangan ditanda tangani oleh Pimpinan perusahaan.
Untuk Dinas melampirkan surat keterangan ditanda tangani oleh Kepala Dinas/ Kantor
STNK
STNK harus yang masih berlaku
Surat Kuasa bermaterai apabila diwakilkan
Lengkapi KTP yang mewakili/yang diberi kuasa
Bukti pengumuman pada media cetak sebanyak 3 kali dengan tenggang waktu setiap bulan 1 kali, bulan pertama media cetak lokal, bulan kedua dan bulan ketiga pada media cetak nasional.
Koran dilampirkan satu halaman penuh yang memuat berita hilangnya BPKB, berkas diajukan satu bulan setelah tanggal pengumuman koran ke-3 (terakhir)
Kartu Induk BPKB
Kartu ini dapat diambil di Kantor Samsat Induk Renon bagian arsip Kartu Induk
Hasil cek fisik kendaraan bermotor
Kendaraan harus dihadirkan di Kantor Samsat Induk Renon bagian cek fisik
Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri
Laporan Kehilangan BPKB (di polres terdekat)
Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik Polri
Berita acara ini bisa dilakukan di polres terdekat
Surat pernyataan pemilik bermaterai cukup mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan perdata.
Blanko ini telah disediakan di kantor
Membayar PNBP
Lakukan pembayaran di Loket BRI (Gedung BPKB Lantai 1).
