Tabanan, IDN Times - Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas dukungan (threshold) calon di pemilihan kepala daerah (pilkada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan masih menunggu arahan dari pusat.
Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra mengungkap, dalam sosialisasi persyaratan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada 2024, pihaknya masih menggunakan peraturan lama, yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam aturan lama, ambang batas dukungan calon, yakni sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD. Dalam putusan MK, aturan ini direvisi menjadi 7,5 persen saja.
