Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Soal Putusan MK, KPU Tabanan Tunggu Arahan KPU RI
Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra (Dok.IDN Times/Istimewa)

Tabanan, IDN Times - Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas dukungan (threshold) calon di pemilihan kepala daerah (pilkada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan masih menunggu arahan dari pusat. 

Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra mengungkap, dalam sosialisasi persyaratan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada 2024, pihaknya masih menggunakan peraturan lama, yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali  Kota.

Dalam aturan lama, ambang batas dukungan calon, yakni sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD. Dalam putusan MK, aturan ini direvisi menjadi 7,5 persen saja.

1. KPU Tabanan belum menerima arahan, usai putusan MK

Rapat koordinasi persyaratan cabup-cawabup Pilkada 2024 di KPU Tabanan, Kamis (22/8/2024) (Dok.IDNTimes/Istimewa)

I Wayan Suwitra memaparkan, KPU Tabanan sudah mengelar rapat koordinasi persiapan penerimaan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Tabanan dan bimbingan teknis Silonkada dalam Pilkada 2024 pada Kamis (22/8/2024).

Menurutnya berdasarkan arahan KPU RI,  untuk sosialisasi persyaratan cabup-cawabup dalam Pilkada 2024 masih mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

"Jadi belum ada arahan lebih lanjut terkait landasan sosialisasi menggunakan aturan dari MK,"  paparnya, Jumat (23/8/2024).

2. KPU Tabanan menunggu arahan dari KPU RI

Ilustrasi Pilkada. (IDN Times)

Adapun tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 dalam waktu dekat adalah

  • Pengumuman pendaftaran cabup-cawabup dilaksanakan pada 24-26 Agustus 2024.
  • Tahap pendaftaran dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024.

Untuk ketentuan terbaru mengenai syarat pencalonan yang disesuaikan dengan putusan MK, kata Suwitra, KPU Tabanan tetap menunggu arahan dari KPU RI.

“Nanti kalau ada arahan untuk menggunakan ketentuan/syarat baru atau petunjuk teknis baru, itu yang akan kami gunakan. Sementara arahan sampai saat ini, kami tetap menggunakan regulasi yang sudah ada yaitu PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” katanya.

3. KPU Tabanan akan menginformasikan jika ada perubahan

Kantor KPU RI {Sinpo.id}

Menurut Suwitra, meski masih mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024, pihaknya akan menyampaikan kepada partai politik apabila dalam perjalanan tahap pendaftaran pasangan calon, ada perubahan persyaratan yang sifatnya krusial.

Terkait rapat koordinasi yang telah digelar, kata Suwitra merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan tahapan Pilkada 2024, khususnya yang berkaitan dengan tahap pencalonan bupati dan wakil bupati. 

Editorial Team

Related Article