Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Tomy Priatna di PN Denpasar Ditunda
Suasana persidangan aktivis mahasiswa di Ruang Sidang Kartika, PN Denpasar pada Selasa, 28 Juli 2026. (IDN Times/Yuko Utami)
  • Sidang pembacaan tuntutan JPU terhadap aktivis mahasiswa Tomy Priatna Wiria di PN Denpasar ditunda karena jaksa belum siap, dari 28 Juli menjadi 4 Agustus 2026.
  • Kuasa hukum Tomy, Ignatius Rhadite, menyayangkan penundaan karena jaksa sebelumnya meminta dua minggu persiapan; menurutnya, tuntutan kini memerlukan total tiga minggu.
  • Komnas HAM mengirim amicus curiae yang mendukung Tomy sebagai pembela HAM, menyoroti dugaan ketidaksesuaian pasal dakwaan dan temuan soal kericuhan aksi Agustus 2025.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Sidang pembacaan tuntutan JPU terhadap aktivis mahasiswa Tomy Priatna Wiria ditunda karena jaksa menyatakan belum siap membacakan tuntutan.
  • Who?
    Tomy Priatna Wiria sebagai terdakwa, JPU, Majelis Hakim PN Denpasar, serta kuasa hukumnya Ignatius Rhadite terlibat dalam persidangan.
  • Where?
    Persidangan berlangsung di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
  • When?
    Penundaan diputuskan pada Selasa, 28 Juli 2026. Sidang tuntutan dijadwalkan kembali berlangsung pada 4 Agustus 2026.
  • Why?
    JPU menyatakan belum siap dengan berkas tuntutan. Kuasa hukum menyebut jaksa sebelumnya telah meminta waktu dua minggu untuk menyiapkan tuntutan.
  • How?
    Setelah JPU menyampaikan belum siap, Majelis Hakim PN Denpasar menunda agenda pembacaan tuntutan dan menetapkan jadwal sidang berikutnya pada 4 Agustus 2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Denpasar, IDN Times - Sidang agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap aktivis mahasiswa, Tomy Priatna Wiria, ditunda. Dalam persidangan di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, jaksa mengungkapkan pihaknya belum siap dengan tuntutan, Selasa (28/7/2026).

Sehingga, Majelis Hakim PN Denpasar memutuskan sidang agenda tuntutan JPU ditunda dan akan berlangsung pada 4 Agustus 2026 mendatang. Kuasa hukum Tomy, Ignatius Rhadite, menyayangkan penundaan sidang ini. Ia menjelaskan, sebelumnya jaksa meminta waktu dua minggu untuk persiapan berkas tuntutan.

“Alasan ditunda karena jaksa belum siap, ini kami sayangkan karena jaksa sendiri yang minta dua minggu,” ujar Rhadite kepada IDN Times di PN Denpasar, Selasa (28/7/2027).

Rhadite menambahkan, artinya jaksa butuh waktu tiga minggu untuk menyiapkan tuntutan terhadap kliennya. Ia menilai jaksa tidak percaya diri dalam proses ini.

Sebelumnya, Tomy dilaporkan terlibat dalam upaya penghasutan pada demonstrasi 30 Agustus 2025 lalu. Ia sempat ditahan hingga akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan setelah status keaktifan mahasiswanya terbukti.

Pihak kuasa hukum juga mengajukan dokumen sahabat pengadilan atau amicus curiae kepada Majelis Hakim PN Denpasar. Dokumen sahabat pengadilan ini dikirimkan oleh Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) yang berisi analisis dan dukungan terhadap Tomy sebagai pembela HAM.

Dukungan ini juga melibatkan lembaga negara HAM lainnya seperti Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman, dan LPSK. Hasil analisis dan investigasi lembaga tersebut mengungkap bahwa ricuhnya aksi Agustus 2025 lalu dimulai karena tindakan aparat negara. Ada juga temuan dugaan mobilisasi aksi yang dilakukan aparat negara.

Rhadite juga mengungkap bahwa Komnas HAM menyoroti pasal-pasal didakwakan kepada Tomy yang tidak relevan. Misalnya pasal pencemaran nama baik, yang didakwakan telah dikecualikan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Pasal pencemaran nama baik hanya berlaku untuk individu, bukan institusi negara.

“Tidak bisa dilekatkan dalam institusi, hanya individu,” tegas Rhadite.

Dokumen sahabat pengadilan juga berisi temuan fakta Komnas HAM terkait keterlibatan Tomy dalam mengadvokasi berbagai isu kemanusiaan. Mulai dari pendidikan, perburuhan, lingkungan, perempuan, dan anak.

“Sehingga Komnas HAM tidak ragu menerbitkan surat penetapan Tomy sebagai pembela HAM,” imbuhnya.

Editorial Team

Related Article