Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Seniman di Klungkung Nyambi Jadi Pelaku Judi Togel Hongkong
Barang bukti togel (Dok.IDN Times/istmewa)
  • Polisi Polda Bali mengungkap praktik judi togel Hongkong di Klungkung yang melibatkan seorang seniman berinisial IND, setelah menerima laporan keresahan warga.
  • Dalam penggerebekan di Desa Tohpati, petugas menyita uang tunai Rp1,1 juta, dua ponsel berisi nomor togel, serta berbagai dokumen dan alat bukti terkait aktivitas perjudian.
  • Tersangka dijerat Pasal 426 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan kini ditahan di Rutan Polda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Denpasar, IDN Times - Anggota Opsnal Unit 5 Subdit 3 Dit Reskrimum Polda Bali mengungkap praktik perjudian jenis toto gelap (togel) Hongkong di wilayah Kabupaten Klungkung yang melibatkan seorang seniman berinisial IND (49) pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 20.30 Wita. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Kabid Humas Polda) Bali, Kombespol Ariasandy, mengatakan yang bersangkutan dilaporkan oleh masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas judi ilegal di lingkungan mereka. ​

Tim Opsnal Polda Bali langsung melakukan penyelidikan mendalam di wilayah hukum Polres Klungkung. Berdasarkan informasi yang akurat, petugas langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Kawan, Desa Tohpati, Banjarangkan, Klungkung.

"​Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya aktivitas judi togel Hongkong," jelasnya pada Rabu (1/7/2026).

Beberapa barang bukti yang disita polisi dalam kasus ini di antaranya uang tunai Rp1,1 juta hasil transaksi judi togel, 2 unit handphone yang keduanya berisi nomor pasangan togel Hongkong per tanggal 24 Juni 2026, 1 buah buku seribu mimpi, 4 lembar paito, 9 lembar syair, serta 1 buah bolpoin. Termasuk ​dokumen rekapan berbagai bendel potongan kertas yang digunakan sebagai pengganti rekapan, kupon isi, dan kupon kosong, serta 1 lembar kertas karbon.

Atas tindak pidana tersebut, pelaku dijerat pasal 426 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ​Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Rutan Polda Bali, untuk proses hukum lebih lanjut.

Editorial Team

Related Article