Setiap Orang dilarang merekrut atau memperalat Anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan Anak tanpa perlindungan jiwa.
Pakar Kritik Dakwaan Tomy, Tekankan Hak Berpendapat Anak

- Prof Palguna menilai dakwaan terhadap Tomy tidak tepat karena anak-anak memiliki hak kebebasan berpendapat yang dijamin Konvensi Hak Anak, termasuk dalam konteks demonstrasi.
- Palguna menegaskan jika anak terlibat aksi dan melakukan pelanggaran, sebaiknya dipandang sebagai kenakalan remaja dengan pendekatan pembinaan, bukan pidana.
- Dr Ahmad Sofian menyatakan ajakan demonstrasi Tomy bersifat umum tanpa unsur perekrutan anak, sehingga tidak memenuhi Pasal 76H tentang eksploitasi atau penyalahgunaan anak.
Denpasar, IDN Times - Ahli Konstitusi dan Demokrasi, Prof Dr I Dewa Gede Palguna SH MHum, serta Ahli Hukum Pidana, Dr Ahmad Sofian SH MA, menanggapi dakwaan Pasal 76H Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap terdakwa Tomy Priatna Wiria di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Denpasar Selasa kemarin, 30 Juni 2026.
Kedua akademisi tersebut adalah saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa pada kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi di Bali 30 Agustus 2025 lalu. Pasal 76H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak menetapkan larangan keras terkait eksploitasi dan penyalahgunaan anak untuk tujuan tertentu.
Pasal ini mengatur secara spesifik batasan tindakan terhadap anak sebagai berikut.
Bagaimana pendapat kedua akademisi tersebut? Berikut laporan selengkapnya.
1. Kebebasan berpendapat anak-anak dilindungi konvensi internasional

Menurut Palguna, poster yang digunakan Tomy untuk membuat ajakan konsolidasi aksi demonstrasi tidak cukup menjeratnya dengan pasal tersebut. Satu sisi, Ia juga mengatakan bahwa anak-anak sejatinya memiliki hak kebebasan menyatakan pendapat yang dilindungi secara internasional dalam Pasal 13 Konvensi Hak Anak. Pasal tersebut menyatakan, sebagai berikut.
Tiap anak berhak mengemukakan pandangannya dan menerima dan menyampaikan informasi. Hak ini dapat dibatasi jika pandangan itu merugikan atau menyinggung sang anak atau orang lain.
Jika faktanya ditemukan anak-anak yang ikut demonstrasi dan terbukti melakukan tindakan perusakan, pelemparan, dan lainnya, Palguna menyarankan agar penegak hukum memandang dari sisi berbeda, bukan serta-merta menindak secara hukum pidana. Tapi dapat dilakukan pemaknaan kenakalan remaja dengan langkah-langkah pembinaan. Palguna juga menyayangkan apabila anak-anak yang ikut demonstrasi menerima kekerasan dari polisi. Hal ini melanggar konvensi hak anak tersebut.
“Andai kata pun ada kenakalan-kenakalan di situ menurut saya harus dilakukan sebagai Juvenile Delinquency ya, kenakalan remaja atau kenakalan biasa yang menurut saya itu tidak layak dipidanakan,” katanya.
2. Dakwaan tidak memenuhi unsur Pasal 76H

Senada dengan hal tersebut, Ahli Hukum Pidana, Dr Ahmad Sofian SH MA, menegaskan Tomy tidak memiliki maksud untuk merekrut anak-anak. Sofian berpendapat, poster ajakan demonstrasi itu ditujukan secara umum kepada pelajar, mahasiswa, kaum buruh, dan masyarakat umum tanpa ada kata-kata yang secara khusus mengundang anak-anak untuk turut serta.
“Itu undangan untuk ajakan demonstrasi kepada pelajar, mahasiswa, kaum buruh, masyarakat umum, tidak ada kata-kata mengundang anak-anak,” kata Sofian.
Sofian menyebut bahwa di antara peserta aksi memang terdapat pelajar, anak-anak, dan orang dewasa, namun hal itu tidak otomatis memenuhi unsur Pasal 76H yang mensyaratkan adanya tindakan memperalat anak untuk melakukan kejahatan. Menurutnya, yang dilakukan Tomy adalah mengajak konsolidasi dan demonstrasi, bukan tindakan yang memenuhi unsur pidana tersebut.

















