Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Salah Paham, Wajah Pedagang Warung Madura di Kuta Dihantam Beton

Salah Paham, Wajah Pedagang Warung Madura di Kuta Dihantam Beton
Barang bukti bongkahan beton yang digunakan pelaku untuk memukul wajah korban (Dok.IDN Times/istimewa)
Intinya Sih
  • Seorang pedagang Warung Madura berinisial SU (56) di Kuta menjadi korban penganiayaan berat setelah wajahnya dihantam bongkahan beton oleh FA (31) asal Depok.
  • Peristiwa terjadi akibat kesalahpahaman saat keponakan pelaku ditegur istri korban karena memegang tali pintu warung, membuat pelaku tersinggung dan marah dalam pengaruh alkohol.
  • Korban mengalami luka parah pada mata kanan dan dirawat intensif di RSUP Prof I.G.N.G Ngoerah, sementara pelaku dijerat Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Badung, IDN Times - Seorang laki-laki pedagang Warung Madura berinisial SU (56) dirawat intensif di RSUP Prof I.G.N.G Ngoerah Denpasar setelah menjadi korban penganiayaan pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 19.00 Wita di Jalan Simpati, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, menyampaikan telah menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan laki-laki berinisial FA (31) asal Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, beberapa jam setelah kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Kuta.

"Hasil interogasi, pelaku mengakui telah memukul korban dengan menggunakan bongkahan beton. Pelaku melakukan perbuatan tersebut karena tersinggung dan sedang dalam pengaruh alkohol," jelasnya pada Rabu (1/7/2026).

Kejadian ini dilatarbelakangi kesalahpahaman. Pelaku dan keponakannya datang ke warung madura milik korban untuk berbelanja. Saat itu, keponakan pelaku memegangi tali pintu dan ditegur oleh istri korban agar tidak berpegangan pada tali pintu. Melihat keponakannya ditegur, pelaku tersinggung, dan marah. Setelah itu pelaku pergi dari warung dan tidak berselang lama kembali ke warung sambil membawa bongkahan beton.

Korban yang saat itu duduk di depan warung langsung mendapatkan pukulan dari pelaku dan mengenai wajahnya hingga terluka parah. Korban diketahui mengalami luka parah pada mata kanan hingga berdarah, dan bola matanya hampir keluar. Mendapati korbannya terluka pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian.

"Korban mengalami luka yang sangat parah pada mata kanannya, dan sampai saat ini korban masih dirawat di rumah sakit," jelas Adi.

Atas tindak pidana tersebut pelaku dijerat pasal 466 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 5 tahun.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang

Latest News Bali

See More