Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

SE Gerakan Bali Bersih Sampah Berlaku Efektif 11 April 2025

Gubernur Bali, Wayan Koster saat membacakan isi Surat Edaran Gerakan Bali Bersih Sampah. (IDN Times/Yuko Utami)
Gubernur Bali, Wayan Koster saat membacakan isi Surat Edaran Gerakan Bali Bersih Sampah. (IDN Times/Yuko Utami)

Denpasar, IDN Times - Gubernur Bali, Wayan Koster, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2025 entang Gerakan Bali Bersih Sampah. Koster membacakan isi SE tersebut di Halaman Depan Gedung Gajah, Jayasabha, Kota Denpasar, pada Minggu (6/4/2025).

Dalam momen itu, Koster menjelaskan surat edaran tersebut mulai berlaku secara efektif pada Jumat, 11 April 2025. Ada 12 dasar hukum yang menjadi landasan surat edaran ini. Satu di antaranya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Lantas, apa saja isi surat edaran ini? Berikut selengkapnya.

1. SE dikeluarkan terkait masalah sampah di Bali

Ilustrasi sampah rumah tangga (Pixabay.com/Hans)
Ilustrasi sampah rumah tangga (Pixabay.com/Hans)

Adanya surat edaran ini berkaitan dengan kebijakan nasional tentang Gerakan Indonesia Bersih Bebas Sampah. Termasuk pelarangan penanganan sampah dengan metode pembuangan terbuka atau open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), serta pembuangan terbuka ke lingkungan.

Kondisi TPA di kota/kabupaten se-Bali dalam kondisi penuh. Sehingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menilai sampah harus dikelola secara progresif dari hulu ke hilir. Berangkat dari persoalan itu, berdasarkan Rapat Koordinasi Pemda Provinsi dan kota/kabupaten se-Bali pada 12 Maret 2025 lalu, penuntasan masalah sampah jadi program super prioritas mendesak.

2. Ada 6 lembaga yang melakukan pengelolaan sampah

Papan larangan buang sampah di sekitar wilayah Jimbaran, Badung. (IDN Times/Yuko Utami)
Papan larangan buang sampah di sekitar wilayah Jimbaran, Badung. (IDN Times/Yuko Utami)

SE Gerakan Bali Bersih Sampah mewajibkan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai pada 6 lembaga. Keenam lembaga tersebut seperti kantor lembaga pemerintah dan swasta, desa atau kelurahan dan desa adat, pelaku usaha (hotel, pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe).

Ada juga lembaga pendidikan (perguruan tinggi, sekolah) termasuk lembaga pelatihan, pasar, dan tempat ibadah. Sebelum ada SE ini, pengelolaan sampah berbasis sumber berfokus pada lingkup desa adat maupun desa/kelurahan.

“Dari 636 desa sebenarnya sudah 290 desa sudah melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber, meskipun belum berjalan optimal,” kata Koster.

3. Mengatur larangan, pengawasan, sanksi, hingga penghargaan

Ilustrasi Hukum (IDN Times/Fadillah)
Ilustrasi Hukum (IDN Times/Fadillah)

Ada 8 poin larangan dan pengawasan, satu di antaranya bahwa setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari satu liter di wilayah Provinsi Bali. Sementara sanksi yang diberlakukan untuk desa yang tidak menjalankan SE ini adalah penundaan mendapat bantuan keuangan.

Pada kategori pelaku usaha seperti hotel, pusat perbelanjaan, restoran dan kafe, diatur dua sanksi. Sanksi pertama berupa peninjauan kembali dan/atau pencabutan izin usaha. Sanksi kedua yaitu pelaku usaha akan diumumkan ke publik, dan berbagai platform media sosial sebagai usaha tidak ramah lingkungan serta tidak kayak dikunjungi.

Penghargaan yang diberikan bagi lembaga yang berhasil mengelola sampah dengan baik dan tuntas akan diberikan insentif berupa bantuan keuangan.

Share
Topics
Editorial Team
Ni Komang Yuko Utami
Irma Yudistirani
Ni Komang Yuko Utami
EditorNi Komang Yuko Utami
Follow Us

Latest News Bali

See More

Denpasar dan Badung Disarankan Ajukan Tambah Waktu Benah TPA Suwung

14 Des 2025, 15:06 WIBNews