Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sawah di Karangasem Menyusut 161 Hektare dalam Setahun

IMG-20250922-WA0022.jpg
Ilustrasi lahan pertanian di Karangasem (IDN Times/Wayan Antara)
Intinya sih...
  • Dinas Pertanian mengimbau petani untuk tidak menjual lahan
  • Alih fungsi lahan berdampak pada swasembada pangan di Karangasem
  • Berbagai bantuan diberikan kepada petani untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Karangasem, IDN Times - Kabupaten Karangasem menghadapi tantangan serius dalam menjaga ketahanan pangan daerah. Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, lahan persawahan di kabupaten ini menyusut hingga 161 hektare akibat alih fungsi lahan.

Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Karangasem, I Putu Gede Suwata Berata, menyampaikan data tahun 2023 mencatat luas sawah mencapai 7.183,58 hektare. Namun, pada 2024, angkanya turun menjadi 7.022,58 hektare.

“Ada penyusutan sekitar 161 hektare dalam setahun,” ungkapnya, Senin (22/9/2025).

Menurut Suwata, sebagian besar pengurangan itu terpantau di Kecamatan Sidemen berdasarkan laporan petugas Balai Penyuluh Pertanian (BPP) setempat. Meski begitu, ia tidak menutup kemungkinan alih fungsi lahan juga terjadi di kecamatan lain.

“Setiap tahun pasti ada penyusutan sawah. Namun angka pastinya sulit ditentukan karena belum dihitung dengan alat, selama ini masih berdasarkan laporan wawancara. Bahkan, kami tidak tahu persis lahan yang beralih fungsi itu digunakan untuk apa,” jelasnya.

1. Dinas Pertanian hanya mengimbau petani untuk tidak menjual lahannya

IMG-20250922-WA0021.jpg
Ilustrasi lahan pertanian di Karangasem (IDN Times/Wayan Antara)

Suwata mengatakan, Dinas Pertanian tidak memiliki kewenangan langsung untuk menghentikan praktik alih fungsi lahan. Ia hanya bisa mengimbau petani agar tidak menjual sawahnya.

“Kalau soal larangan, itu ranahnya Dinas PUPR melalui surat teguran. Sedangkan Satpol PP punya tugas menertibkan,” katanya.

2. Alih fungsi lahan berpengaruh pada swasempada pangan

Petani jemur gabah di Klungkung. (Dok. IDN Times/ist)
Petani jemur gabah di Klungkung. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Suwata menyoroti fakta bahwa luas baku sawah (LBS) di Karangasem hanya sekitar 8 persen dari total wilayah. Kondisi ini menurutnya jelas menjadi masalah. Sebab hasil panen padi lokal belum cukup memenuhi kebutuhan konsumsi warga Karangasem.

Jika alih fungsi terus dibiarkan, kata dia, target luas tambah tanam yang ditetapkan Pemerintah Pusat dalam rangka swasembada pangan akan sulit dicapai.

3. Berbagai bantuan diberikan ke petani untuk mengantisipasi alih fungsi lahan pertanian

Ilustrasi pupuk (freepik.com/vitalii_petrushenko)
Ilustrasi pupuk (freepik.com/vitalii_petrushenko)

Untuk mengantisipasi hal ini, Dinas Pertanian Karangasem gencar melakukan sosialisasi ke subak dan kelompok tani agar tetap mempertahankan sawah sebagai lahan produksi padi. Sesuai edaran Menteri ATR/BPN tahun 2024, setiap daerah diminta segera menyusun Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk menekan alih fungsi.

“Selain itu, kami juga menyalurkan bantuan benih, pupuk bersubsidi, hingga alat mesin pertanian. Semua sesuai arahan Kementerian Pertanian agar daerah menjaga lahan baku sawahnya," jelas dia.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us

Latest News Bali

See More

Truk Pengangkut Rongsokan Terbakar di Pelabuhan Gilimanuk

22 Sep 2025, 10:58 WIBNews