Satu Kasus Pelanggaran Etika Terjadi Saat Pilkada di Tabanan

Tabanan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan menerima satu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berupa pelanggaran etika yang terjadi saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Rabu (27/11/2024) lalu.
Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra, mengatakan ada tiga kasus yang ditetapkan Bawaslu Tabanan sebagai kejadian khusus. Yaitu TPS 002 dan TPS 003 di Desa Bengkel, Kecamatan Kediri; serta TPS 009 Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan.
"Dari tiga kejadian khusus ini, kami baru terima satu yang ditetapkan sebagai tindakan pelanggaran etika yaitu di TPS 009," ujar Suwitra, Rabu (4/12/2024).
1. KPU Tabanan akan melakukan kajian mengenai pelanggaran etika di TPS 009
Pelanggaran yang terjadi di TPS 009 berupa seorang petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) mencoblos di luar bilik suara. Untuk kelanjutan rekomendasi dari Bawasu Tabanan ini, pihak KPU Tabanan juga akan melakukan kajian dan memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan.
"Mengenai sanksi apa yang akan diterapkan, kita perlu melakukan kajian juga. Nanti pihak-pihak terkait akan dimintai keterangan," kata Suwitra.