Tabanan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan menerima satu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berupa pelanggaran etika yang terjadi saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Rabu (27/11/2024) lalu.
Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra, mengatakan ada tiga kasus yang ditetapkan Bawaslu Tabanan sebagai kejadian khusus. Yaitu TPS 002 dan TPS 003 di Desa Bengkel, Kecamatan Kediri; serta TPS 009 Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan.
"Dari tiga kejadian khusus ini, kami baru terima satu yang ditetapkan sebagai tindakan pelanggaran etika yaitu di TPS 009," ujar Suwitra, Rabu (4/12/2024).