Satu Kasus Pelanggaran Etika Terjadi Saat Pilkada di Tabanan

Tabanan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan menerima satu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berupa pelanggaran etika yang terjadi saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Rabu (27/11/2024) lalu.
Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra, mengatakan ada tiga kasus yang ditetapkan Bawaslu Tabanan sebagai kejadian khusus. Yaitu TPS 002 dan TPS 003 di Desa Bengkel, Kecamatan Kediri; serta TPS 009 Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan.
"Dari tiga kejadian khusus ini, kami baru terima satu yang ditetapkan sebagai tindakan pelanggaran etika yaitu di TPS 009," ujar Suwitra, Rabu (4/12/2024).
1. KPU Tabanan akan melakukan kajian mengenai pelanggaran etika di TPS 009

Pelanggaran yang terjadi di TPS 009 berupa seorang petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) mencoblos di luar bilik suara. Untuk kelanjutan rekomendasi dari Bawasu Tabanan ini, pihak KPU Tabanan juga akan melakukan kajian dan memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan.
"Mengenai sanksi apa yang akan diterapkan, kita perlu melakukan kajian juga. Nanti pihak-pihak terkait akan dimintai keterangan," kata Suwitra.
2. Partisipasi pemilih di Tabanan tertinggi di Bali

Suwitra menambahkan, selama pelaksanaan Pilkada 2024, tingkat partisipasi di Tabanan mencatat angka tertinggi di Bali.
"Meski tidak mencapai target yang kami tetapkan tetapi angka partisipasi di Tabanan tertinggi di Bali pada Pilkada 2024 ini," ujar Suwitra.
Adapun target partisipasi pemilih yang ditetapkan KPU Tabanan adalah sebesar 85 persen. Namun yang tercapai sekitar 82,75 persen.
3. Jumlah surat suara tidak sah cukup tinggi

Saat ini rekapitulasi penghitungan perolehan suara sudah selesai di tingkat kecamatan. Kata Suwitra, pelaksanaan berlangsung secara aman dan lancar.
"Untuk langkah selanjutnya adalah rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten. Digelar pada Jumat (6/12/2024) ini," ujarnya.
Setelah ekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan, Bawaslu Tabanan menyoroti jumlah surat suara tidak sah yang cukup tinggi yaitu mencapai 5000 lembar.
"Ini jumlah yang cukup tinggi. Diharapkan bisa menjadi evaluasi dari pihak KPU Tabanan pada pelaksanaan pemilihan ke depan. Apakah diperlukan simulasi cara mencoblos dan melipat surat suara sebelum hari pelaksanaan pemilihan," ujar Ketua Bawaslu Tabanan, Ketut Narta.