Puluhan Slop Rokol Ilegal Ditemukan di Kecamatan Marga Tabanan

- Operasi gempur rokok ilegal di Kecamatan Marga menyasar lima warung klontong, ditemukan puluhan slop rokok ilegal.
- Rokok ilegal tidak memiliki tanda pajak Bea Cukai karena adanya kenaikan harga rokok legal, merugikan negara.
- Penjual rokok ilegal hanya diberi pembinaan, namun akan dikenakan sanksi jika kedapatan kembali menjual rokok ilegal.
Tabanan, IDN Times - Tim Yustisi Kabupaten Tabanan bekerja sama dengan Bea Cukai Denpasar melaksanakan operasi gempur rokok ilegal di wilayah Kecamatan Marga pada Rabu (19/6/2025). Hasilnya ditemukan puluhan slop rokok ilegal di lima warung klontong.
Kepala Satpol PP Tabanan, I Gede Sukanada mengatakan kegiatan operasi ini merupakan langkah deteksi dini untuk memantau adanya penjualan rokok ilegal di wilayah Tabanan. "Program ini merupakan program bersama yang diusulkan ke Bea Cukai Denpasar yang diawali dengan memantau satu kecamatan. Tahap awal yang dilakukan adalah deteksi dini, yakni dengan memantau toko atau warung yang terindikasi memasarkan rokok ilegal," ujarnya, Kamis (19/6/2025)
1. Gerakan gempur rokok ilegal menyidak lima warung klontong di Kecamatan Marga

Adapun kegiatan gempur rokok ilegal di Kecamatan Marga menyasar lima warung klontong. Hasilnya ditemukan rokok ilegal, yaitu:
Warung klontong di Banjar Munggal, Desa Kukuh, Kecamatan Marga ditemukan rokok ilegal 6 Slop, 7 bungkus
Warung Klontong di Banjar Munggal, Desa Kukuh, Kecamatan Marga ditemukan rokok ilegal 22 slop, 7 bungkus
Warung Klontong di Banjar Base, Desa Kuwum, Kecamatan Marga ditemukan rokok ilegal 6 bungkus
Warung klontong di Banjar Tembau, Desa Marga, Kecamatan Marga ditemukan rokok ilegal 22 slop, 1 bungkus
Warung klontong di Banjar Tengah Semeton, Desa Marga Dajan Puri, Kecamatan Marga ditemukan rokok ilegal 30 slop, 6 bungkus
2. Rokok ilegal tidak ada tanda pajak dari Bea Cukai

Sukanada melanjutkan, rokok disebutkan ilegal jika tidak ada tanda pajak Bea Cukai. Munculnya rokok ilegal ini karena adanya kenaikan harga rokok legal sehingga membuat masyarakat yang terbiasa merokok lebih banyak mencari rokok ilegal yang harganya lebih murah.
"Sehingga ini memunculkan berkembangnya rokok ilegal di masyarakat namun disisi lain hal ini merugikan negara," jelas Sukanada.
3. Penjual hanya diberi pembinaan

Menurut Sukanada, pemilik warung yang ditemukan menjual rokok ilegal, masih diberikan pembinaan. "Belum ada dikenakan sanksi," ujarnya.
Namun, jika dalam sidak berikutnya ternyata ditemukan kembali menjual rokok ilegal, maka sanksi akan diterapkan oleh Bea Cukai Denpasar. "Nanti untuk wewenang memberikan sanksi itu dari Bea Cukai Denpasar," katanya.