Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana melakukan pengawasan terhadap penduduk non-permanen di Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, pada Rabu (28/1/2026) pagi.(Dok.Istimewa)
Bagi para penghuni kos yang terjaring, Satpol PP tidak langsung memberikan sanksi berat, melainkan tindakan persuasif berupa pembinaan. Namun, mereka diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk segera melegalkan keberadaannya di lingkungan tersebut.
"Untuk yang KTP luar Jembrana, kami buatkan surat pernyataan agar segera melapor ke Kepala Lingkungan (Kaling) setempat. Tujuannya agar mereka terdata dan segera dibuatkan Surat Keterangan Penduduk Non-Permanen," tegas Jaya Wirata.
Sementara itu, bagi penghuni yang ber-KTP Jembrana namun tinggal di kos-kosan tersebut, petugas tetap menyarankan agar melapor diri demi tertib administrasi kependudukan.