Denpasar, IDN Times - Pelayanan bantuan hukum di Provinsi Bali saat ini melibatkan sekitar 717 Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Program nasional ini dinilai efektif berjalan di Bali. Jumlah paralegalnya sendiri hingga saat ini mencapai 8000 orang, tersebar di seluruh Bali.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, bahwa komitmen tersebut dibuktikan melalui efektivitas Pos Bantuan Hukum di Bali yang telah menyelesaikan 2.323 kasus sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
"Dominasi kasus yang ditangani meliputi administrasi pemerintahan, sengketa tanah, hingga persoalan keluarga," jelasnya.
Capaian ini diperkuat melalui sinergi dengan 11 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang tersebar di wilayah Bali, memastikan masyarakat rentan mendapatkan akses keadilan dan pendampingan yang tepat.
Kemenkum Bali juga berkomitmen melakukan transformasi pelayanan hukum yang mengayomi dan berdampak nyata kepada masyarakat. Transformasi layanan yang diusung bermuara pada hal kemanfaatan nyata bagi masyarakat.
"Capaian penyelesaian ribuan kasus melalui Posbankum tahun ini adalah bukti bahwa kehadiran negara benar-benar dirasakan oleh masyarakat Bali. Kami berkomitmen hukum tidak hanya hadir sebagai aturan, tetapi sebagai pelindung dan katalisator kesejahteraan," ujarnya.
