Tersangka langsung marah dan menendang korban sebanyak sekali hingga korban jatuh ke dalam air. Tersangka langsung mencabut sebilah celurit dari pinggang kirinya dan menebas korban.
“Dua kali yang mengenai bagian kepala belakang dan mengenai leher belakang korban sehingga tersungkur dan hanyut di air kali. Dan pelaku membuang celurit tersebut ke dalam air, lalu pergi bersama istrinya dan bersembunyi di kamar kos-kosan milik adiknya,” jelas Utariani.
Korban meninggal dunia dengan luka terbuka di bagian kepala belakang dan luka terbuka di bagian leher belakang sampai pundak korban. Korban dievakuasi oleh warga setempat dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar.
Terhadap tersangka disangkakan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. Dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.
“Pelaku menendang korban dan pelaku menebas korban dengan celurit,” ungkapnya.
Tim Opsnal menangkap Matsari dua jam setelah kejadian yakni pukul jam 18.00 Wita di rumah kos-kosan milik adiknya, di Jalan Muding Indah, Desa Muding, Kecamatan Kuta Utara.
Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya selembar pakaian milik korban, celana pendek milik korban, jaket milik tersangka, sarung milik tersangka, dan sangkar burung. Sementara itu, sebilah celurit yang digunakan saat itu belum ditemukan.