Pria Australia Jadi WNI, Janji Gunakan Hak Pilihnya Pada Pemilu 2019

Denpasar, IDN Times - Bertempat di aula Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali, seorang warga negara asing (WNA) asal Australia, Shan Masoon (29) memilih menjadi warga negara Indonesia (WNI), Selasa (29/1) pagi.
Masoon merupakan anak dari pasangan Yanie Masoon, warga Denpasar dan Nigel Masoon, pria asal Australia.
Bagaimana kisahnya dan keterlibatannya nanti dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019?
1. Ia lahir di Denpasar dan senang jadi WNI

Masoon ternyata dilahirkan di Denpasar tahun 1989 lalu. Lalu tahun 2003 ia ke Australia bersama ayahnya. Tahun 2014 ia kembali lagi ke Denpasar untuk tinggal bersama sang ibu.
"Sebenarnya saya lahir dan tinggal di Indonesia. Namun sejak tahun 2013 pergi ke Australia untuk melanjutkan pendidikan," jelasnya usai mengikuti pengambilan sumpah.
Ia mengatakan proses dirinya menjadi WNA membutuhkan waktu hingga tiga tahun. Kini ia merasa senang karena sudah sah menjadi WNI.
2. Janji gunakan hak pilihnya

Selain itu, Shan juga berjanji akan menggunakan hak pilihnya untuk Pemilu 2019, April mendatang. "Sekarang sudah sah menjadi WNI, tentu saat pemilu saya akan menggunakan hak pilih," katanya.
Sutrisni menjelaskan, kini Shan memiliki hak yang sama dengan WNI yang lainnya. Ia juga berhak untuk mendapatkan hak pilih pada Pemilu mendatang.
"Sekarang sudah punyak hak pilih karena sudah jadi WNI. Ia haknya sama dengan warga negara Indonesia lainnya," ucapnya.
3. Diharapkan bisa membela Indonesia sampai titik darah penghabisan

Lama tinggal di Indonesia, Masoon kemudian ingin menjadi warga Indonesia. Hingga pada 2019 ini niatannya terkabul dan telah disahkan untuk menjadi warga Indonesia. Pengambilan sumpah tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali, Sutrisno.
"Selamat buat saudara Shan Masoon yang sekarang menjadi WNI yang sah. Mudahan menjadi WNI yang betul-betul dan dapat membela Indonesia sampai titik darah penghabisan," kata Sutrisno.
Sutrisno mengatakan, ada beberapa macam WNA yang ingin menjadi WNI. Di antaranya lahir dari perkawinan campur, orang asing menikah dengan warga Indonesia, dan orang asing yang memang benar-benar ingin menjadi warga Indonesia.
"Sumpah ini Anda ucapkan di hadapan manusia dan Tuhan. Semoga bisa menjalankan itu dengan baik," lanjutnya.
4. Total ada 36 WNA yang jadi WNI dalam 10 tahun terakhir

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Sutira, mengatakan, seseorang boleh mengajukan diri sebagai WNI dengan syarat harus tinggal lima tahun secara berturut-turut di Indonesia.
Selain itu harus memahami Pancasila, sejarah Indonesia, fasih berbahasa Indonesia, dan setia pada Indoneaia. Tak hanya itu, ia harus terbebas dari masalah pidana serta memiliki penghasilan tetap atau ada yang menjaminnya di Indonesia.
"Kemudian kami akan melakukan penilaian. Tak hanya itu, juga ada penilaian dari tim Kepolisian dan Perpajakan. Tak harus diterima, tahun kemarin kami juga menolak warga Jepang karena tak fasih berbahasa Indonesia," jelasnya.
Sutira menyebut, di Bali sendiri, Masoon adalah WNA pertama diangkat sumpahnya menjadi WNI pada tahun 2019 ini. Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir tercatat ada 36 WNA yang diangkat sumpahnya menjadi WNI.
Meski tak merinci secara detail, ia menyebut rata-rata berasal dari Australia, India, Jepang, dan Cina.
"Terbanyak yakni 2011 dan 2014 sekitar tujuh WNA yang jadi WNI," katanya lagi.



![[QUIZ] Uji Pengetahuan Tebak Makna Simbol Dewi Saraswati](https://image.idntimes.com/post/20220830/inspirasi4-c7c8a956c08d5240d23a9803c984bd4e-368be3d4b386e227c928db93b011873b.jpg)














