Praktik Mengoplos Gas LPG, Perempuan Asal Karangasem Ditangkap

- Tim mendapatkan informasi kejahatan migas di lahan kosong
- Pelaku membeli gas eceran dari sebuah pangkalan di Bebandem
- Tersangka terancam enam tahun penjara
Denpasar, IDN Times - Seorang perempuan berinisial BE (48) asal Banjar Desa, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem tertunduk lesu saat digiring petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda Bali), pada Selasa (30/9/2025) siang. BE ditetapkan menjadi tersangka kejahatan Migas dengan melibatkan karyawannya.
Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo, mengatakan pelaku diamankan setelah adanya kecurigaan petugas saat menindaklanjuti laporan masyarakat, Rabu (24/9/2025) lalu.
"Berawal adanya informasi dari masyarakat terkait kelangkaan gas LPG 3kg (subsidi pemerintah) di Wilkum (wilayah hukum) Bali. Kami melakukan penyelidikan di wilayah Karangasem dan memfokuskan kepada aktivitas mencurigakan di sebuah lahan kosong," terangnya.
1. Tim mendapatkan informasi kejahatan migas di lahan kosong

Menurut Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo, pada hari penangkapan, petugas menemukan kegiatan pengoplosan gas LPG 3kg bersubsidi yang isinya dipindahkan ke tabung nonsubsidi 12kg dan 50kg sekitar pukul 14.00 Wita. Tim langsung mengamankan pelaku BE. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya sedang melakukan pengoplosan gas.
"Di TKP petugas juga menemukan bukti berupa tabung gas LPG ukuran 12kg dan 50kg nonsubsidi dalam keadaan berjejer yang valve-nya telah terhubung dengan pipa besi ke valfe gas LPG 3kg bersubsisi (sedang mengoplos gas)," jelasnya.
2. Pelaku membeli gas eceran dari sebuah pangkalan di Bebandem

Dalam kejahatan tersebut, tersangka BE menyuruh karyawannya yang berinisial B untuk mengambil gas LPG 3kg bersubsidi sebanyak 70 tabung dari pangkalan seseorang berinisial DU yang tinggal di daerah Desa Bungaya, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem. Tabung gas tersebut kemudian dibawa ke tempat kejadian perkara (TKP).
"Pelaku BE membeli gas LPG 3kgtersebut dengan harga Rp20 ribu per tabung. Setelah tabung gas LPG 3kg tiba di TKP, pelaku menyuruh karyawannya inisial WK untuk mengoplos," terangnya.
Selanjutnya pelaku menjual hasil oplosan gas ukuran 12kg ke warung yang ada di seputaran wilayah Kota Karangasem dengan harga Rp180 ribu per tabung. Dari harga itu, ia meraih keuntungan Rp80 ribu per tabung. Sedangkan oplosan gas LPG ukuran 50kg dijual ke vila daerah Amed seharga Rp700 ribu tabung, dengan keuntungan Rp200 ribu per tabung.
3. Tersangka terancam enam tahun penjara

Pelaku dan barang bukti diamankan, di antaranya ratusan tabung gas ukuran 3kg, 12kg, 50kg, pipa, dan peralatan lainnya untuk mengoplos gas. Selain itu juga terdapat satu unit pikap hitam. Kepolisian juga masih melakukan penyelidikan terhadap sopir dan tukang pengoplos gas.
"Pelaku melakukan pengoplosan gas tersebut sejak Mei 2025 dan mendapat keuntungan Rp50 juta hingga Rp100 juta per bulan," terangnya.
Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.