Praperadilan Kasus Penghilangan Asal Usul Anak di Denpasar Ditolak

- PN Denpasar menolak praperadilan kuasa hukum dokter KC dan ibunya, LJL, sehingga status keduanya sebagai tersangka kasus penghilangan asal usul anak dinyatakan sah.
- Kuasa hukum pelapor RSL meminta tersangka ditahan, menilai syarat penahanan terpenuhi karena Pasal 401 KUHP berancaman di atas lima tahun dan polisi memiliki sekitar lima barang bukti.
- Polresta Denpasar masih merampungkan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan; perkara bermula dari laporan RSL pada 10 Maret 2026 terkait status anak yang lahir tanpa ayah.
Denpasar, IDN Times - Upaya kuasa hukum tersangka penghilangan asal usul anak ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, RR Diah Poernomojekti, dalam sidang putusan Praperadilan di PN Denpasar, Senin (2/11/2026).
Dalam sidang yang berlangsung sekitar satu jam tersebut, status hukum dokter KC (29) dan ibu kandungnya berinisial LJL sebagai tersangka dalam kasus penghilangan asal usul anak yang dilaporkan oleh suaminya, RSL (31), ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar pada 10 Maret 2026 lalu, dinyatakan sah.
Merespon hal tersebut, Kuasa Hukum RSL, AA Ngurah Alit Wirakesuma, didampingi Sonny Tumbelaka, menyampaikan pihaknya mengapresiasi pertimbangan hakim yang telah memutuskan proses tersangka itu menjadi sah.
Putusan hakim ini menjadi dasar tidak ada lagi untuk pertimbangan terkait dengan proses pelimpahan berkas dari penyidik ke kejaksaan. Ditahan atau tidaknya tersangka, menurutnya merupakan kewenangan kejaksaan. Tetapi pihaknya memohon agar para tersangka ditahan.
"Proses alur menjadi tersangka itu sesuai dengan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Itu sudah melalui proses yang benar. Artinya apa yang diajukan oleh pemohon tentunya di dalam penentuan bagaimana proses tersangka itu menjadi sah," terang Ngurah Alit.
Sonny menambahkan bahwa kejaksaan harus mempertimbangkan syarat penahanan yang sudah dipenuhi oleh para tersangka. Apalagi sangkaan Pasal 401 KUHP memiliki ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Dalam proses penetapan tersangka dokter KC (29) dan ibu kandungnya, barang bukti yang digunakan pihak kepolisian sekitar lima macam. Jumlah tersebut dinilai mencukupi minimal jumlah barang bukti.
"Ini ditujukan kepada hak anak ini. Karena sampai sekarang klien kami itu tidak pernah menggendong dan memeluk anaknya. Itu persoalannya. Kan gitu," tekannya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Denpasar, Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Gusti Nyoman Jaya Widura, mengatakan kasus tersebut masih dalam tahap pemberkasan. Dalam waktu dekat akan dikirim ke kejaksaan.
"Mengingat terakhir adanya gugatan praperadilan, maka sekarang proses pemberkasan. Dalam waktu dekat akan dikirim berkas perkara dimaksud," terangnya.
Sebelumnya, Polresta Denpasar menetapkan dokter KC (29) dan ibu kandungnya, LJL, sebagai tersangka dalam kasus penghilangan asal usul anak yang dilaporkan oleh suami dokter KC, RSL (31), ke Polresta Denpasar pada 10 Maret 2026 lalu.
Untuk diketahui, KC menggugat cerai RSL di PN Denpasar. Namun, kehamilan KC tidak diungkap dalam gugatan perceraian. Pada hari kelahiran sang buah hati, KC mengaku tidak bersuami sehingga anak tersebut lahir sebagai anak tanpa ayah.





















