Tim Yustisi Tabanan Hentikan Pembangunan Restoran di Jatiluwih

- Tim Yustisi Tabanan menutup dan menghentikan pembangunan restoran dua lantai di Jatiluwih setelah pemilik mengabaikan SP1 hingga SP3 serta perintah penghentian dan pembongkaran.
- Restoran yang telah ada sejak 2010 boleh tetap beroperasi, tetapi pengembangan baru melanggar moratorium kawasan Jatiluwih dan Perda RTRW Tabanan 2023-2043.
- Pembangunan tidak memiliki rekomendasi desa adat, melebihi batas tinggi 12 meter, dan tidak memenuhi ketentuan material alami serta keterlibatan tenaga kerja lokal.
Tabanan, IDN Times - Pembangunan restoran berlantai dua dengan dasar benton dan konstruksi baja di Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan terus dipantau oleh Tim Yustisi Tabanan. Pemilik bangunan, Wayan Subadra, telah mendapatkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP3.
Sebelumnya, tim juga sempat datang ke lokasi dan ditegaskan agar pemilk bangunan menghentikan dan membongkar bangunan. Namun, langkah-langkah tersebut tidak dihiraukan. Pembangunannya tetap berjalan.
Tim Yustisi Tabanan kembali mendatangi lokasi, pada Senin (2/11/2026). Kali ini tim menutup dan menghentikan kegiatan pembangunan dengan memasang spanduk peringatan di bangunan tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan, I Putu Agus Hendra Manik Mastawa, mengatakan pihaknya mengambil langkah tegas tersebut karena bangunan melanggar moratorium yang telah disepakati bersama perihal bangunan di kawasan wisata DTW Jatiluwih, dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Tabanan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang RTRW Tabanan Tahun 2023-2043.
"Bangunan ini sudah melanggar aturan sehingga kami mengambil langkah tegas dengan melakukan penutupan," kata Hendra, Senin (2/11/2026).
1. Bangunan restoran sudah ada sejak tahun 2010

Penghentian kegiatan pembangunan restoran di Jatiluwih, Tabanan oleh Tim Yustisi Tabanan, Senin (2/11/2026). (IDN Times/Wira Sanjiwani) Hendra mengatakan restoran ini sudah ada sejak 2010 dengan nama Warung Wayan. Seiring waktu, bangunan restoran masuk dalam 13 bangunan yang menjadi sorotan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali.
"Pemerintah kemudian memberikan solusi di mana diputuskan bangunan yang sudah ada diperbolehkan, masyarakat juga diizinkan tetap menjalankan usaha. Dengan syarat tidak ada lagi pembangunan dan pengembangan baru," ujar Hendra.
Pemilik bangunan sebenarnya sudah diperingatkan sejak awal untuk tidak melakukan pembangunan yang melanggar aturan.
"Sebenarnya tidak masalah jika bangunan tetap seperti performa awalnya yang sudah ada sejak tahun 2010. Tetapi pembangunan yang sekarang ini benar-benar sudah melanggar aturan," kata Hendra,
Dengan penutupan ini tentunya pemilik bangunan tidak diperbolehkan melanjutkan pembangunan.
Jika terus membandel konsekuensi hukum berupa sanksi pidana maupun perdata dapat diberlakukan," lanjutnya.
2. Ada syarat yang harus dipenuhi saat membangun Jatiluwih

Penghentian kegiatan pembangunan restoran di Jatiluwih, Tabanan oleh Tim Yustisi Tabanan, Senin (2/11/2026). (IDN Times/Wira Sanjiwani) Perbekel Desa Jatiluwih, I Nengah Kartika, mengatakan pihaknya sudah memberikan imbauan kepada pemilik bangunan, tetapi tidak dihiraukan. Pihak desa terus melakukan sosialisasi mengenai aturan pembangunan di kawasan Jatiluwih setelah moratorium, termasuk pemilik restoran tersebut.
"Sudah kami imbau dua sampai tiga kali untuk jangan melakukan pembangunan. Tetapi tidak dihiraukan," kata Kartika.
Bendesa Adat Gunung Sari, I Ketut Widadi, mengatakan pihaknya juga menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan investor hingga modal asing dalam proyek bangunan berlantai dua tersebut. Namun, berdasarkan pengakuan pemilik, pembangunan dilakukan menggunakan modal sendiri.
"Setiap ada investor yang mau masuk ke desa adat, wajib lapor dulu. Kami wajib tahu jenis maupun kerja samanya seperti apa dan bangunannya juga seperti apa," ujar Widadi.
Menurut Widadi, aturan adat sebenarnya masih memberikan ruang bagi masyarakat untuk membangun akomodasi pariwisata. Syaratnya, 80 persen material bangunan menggunakan kayu atau bahan alami.
Selain itu, tenaga kerja yang dipekerjakan juga harus berasal dari masyarakat lokal.3. Pembangunan tidak mengantongi rekomendasi desa adat

Penghentian kegiatan pembangunan restoran di Jatiluwih, Tabanan oleh Tim Yustisi Tabanan, Senin (2/11/2026). (IDN Times/Wira Sanjiwani) Widadi melanjutkan, pemilik bangunan tidak pernah datang berkoordinasi dengan desa adat. Sehingga, menurutnya, pembangunan restoran tersebut tidak mengantongi rekomendasi dari desa adat. Selain itu, bangunan juga sudah menyalahi aturan dari segi ketinggian.
"Untuk ketinggian itu maksimal yang diperbolehkan 12 meter. Ini bangunannya ketinggian sudah melebihi ketentuan," kata Widadi.
Sementara pemilik restoran, Wayan Subadra, mengatakan pembangunan menggunakan kontruksi baja karena alasan ketahanan dan keawetan bangunan. Ia memilih menghentikan pembangunan restorannya.
"Kalau pakai bambu atau kayu cepat rusak. Tetapi nanti bangunan ini akan ditutupi jerami. Jadi kesannya menyatu dengan alam," paparnya.















![[QUIZ] Pilih Tokoh Dead-End Job, Kami Tentukan Pekerjaanmu di Bali](https://image.idntimes.com/post/20261006/1000194806_93a27b53-da99-4aa8-ba69-86d3c7bc41a4.jpg)



