Badung, IDN Times - Tanah seluas kurang lebih 230.450 meter persegi di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali disita Kortastipidkor Polri.
Aset negara yang berjarak sekitar satu kilometer dari Pantai Melasti tersebut telah dipasang papan sita tepat di sebelah bangunan pos jaga pada Kamis (17/9/2026). Di lokasi tersebut tidak ada bangunan, hanya terdaoat pos jaga, menara pemancar, dan pagar beton yang mengelilingi lahan.
Direktur P2A Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Indra Lutrianto saat mendatangi lokasi menyatakan, nilai aset dan penghitungan kerugian negara berdasarkan bahan perhitungan sementara yang sedang didalami BPK RI, untuk periode 2014 sampai 2024 diperkirakan sekitar Rp2,2 triliun. Angka tersebut merupakan nilai sementara dan belum merupakan penetapan final kerugian keuangan negara. Penghitungan akan diperbarui sampai tahun 2026 melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang.
"Berdasarkan appraisal dengan mempertimbangkan nilai premium lahan karena berada di kawasan pariwisata serta potensinya untuk pengembangan kepariwisataan maupun hunian modern, nilai aset tersebut bahkan dapat mencapai sekitar Rp 4,8 triliun," ungkapnya.
