Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polri Sita Lahan 23 Hektare di Ungasan Terkait Dugaan Ruislag Bermasalah
Aset negara di Ungasan disita Polri (IDN Times/Ayu Afria)
  • Kortastipidkor Polri menyita lahan negara seluas sekitar 23 hektare di Ungasan, Badung, Bali, terkait dugaan dalam proses tukar-menukar aset dengan PT Marga Srikaton Dwipratama.

  • Kerugian negara periode 2014–2024 sementara diperkirakan Rp2,2 triliun dan masih didalami BPK RI; nilai aset berpotensi mencapai Rp4,8 triliun berdasarkan appraisal.

  • Penyidik memeriksa sembilan saksi dan mendalami dugaan penguasaan fisik lahan, dokumen ruislag, serta penyalahgunaan kewenangan; penyitaan dilakukan untuk mengamankan barang bukti dan aset.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Badung, IDN Times - Tanah seluas kurang lebih 230.450 meter persegi di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali disita Kortastipidkor Polri.

Aset negara yang berjarak sekitar satu kilometer dari Pantai Melasti tersebut telah dipasang papan sita tepat di sebelah bangunan pos jaga pada Kamis (17/9/2026). Di lokasi tersebut tidak ada bangunan, hanya terdaoat pos jaga, menara pemancar, dan pagar beton yang mengelilingi lahan.

Direktur P2A Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Indra Lutrianto saat mendatangi lokasi menyatakan, nilai aset dan penghitungan kerugian negara berdasarkan bahan perhitungan sementara yang sedang didalami BPK RI, untuk periode 2014 sampai 2024 diperkirakan sekitar Rp2,2 triliun. Angka tersebut merupakan nilai sementara dan belum merupakan penetapan final kerugian keuangan negara. Penghitungan akan diperbarui sampai tahun 2026 melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang.

"Berdasarkan appraisal dengan mempertimbangkan nilai premium lahan karena berada di kawasan pariwisata serta potensinya untuk pengembangan kepariwisataan maupun hunian modern, nilai aset tersebut bahkan dapat mencapai sekitar Rp 4,8 triliun," ungkapnya.

1. Kasus tanah dimulai sejak tahun 2022

Aset negara di Ungasan disita Polri (IDN Times/Ayu Afria)

Penyitaan tersebut hasil perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan penguasaan tanah negara milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Kasus tersebut dilaporkan dalam LP/A/9/VIII/2026/SPKT/KORTASTIPIDKOR tanggal 24 Agustus 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/72/VIII/RES.3.2./2026/Kortastipidkor Polri.

Tanah semula tercantum dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 9/Ungasan atas nama BPN Kantor Wilayah Provinsi Bali. Kemudian pada 5 April 2022, nama pemegang hak diperbarui menjadi Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian ATR/BPN.

"Perkara berawal dari proses tukar-menukar atau ruislag antara BPN dan PT Marga Srikaton Dwipratama, yang selanjutnya kami sebut PT MSD. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, PT MSD telah ditetapkan sebagai pemenang lelang. Namun, kewajiban penyerahan aset pengganti berupa pembangunan gedung BPN Bali diduga tidak pernah diselesaikan, sehingga proses tukar-menukar tersebut diduga tidak pernah tuntas," jelasnya.

2. Sejumlah pihak diperiksa sebagai saksi, temasuk pejabat berwenang

ilustrasi berkas (pexels.com/Pixabay)

Lebih lanjut, penyidik menemukan dugaan bahwa PT MSD menguasai secara fisik tanah tersebut, antara lain dengan melakukan pemagaran, memasang papan, dan mendirikan pos jaga. Penguasaan fisik berlangsung sejak sekitar tahun 2014 sampai saat ini.

Penyidik juga mendalami proses gugatan perdata yang digunakan sebagai dasar penguasaan tanah. Salah satu hal yang diperiksa adalah dugaan penggunaan dokumen internal BPN serta penyampaian seolah-olah proses tukar-menukar telah selesai, padahal kewajiban aset pengganti diduga belum dipenuhi.

Selain itu penyidik mendalami dugaan pembiaran dan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak terkait di lingkungan BPN. Termasuk proses penetapan pemenang, tidak dicairkannya jaminan pelaksanaan, serta tidak dilakukannya pengamanan fisik terhadap aset negara. "Penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui proses lelang, ruislag, gugatan perdata, dan penguasaan fisik tanah," jelasnya.

3. Barang bukti yang diamankan untuk kepentingan penyidikan

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Hingga saat ini, penyidik memeriksa sebanyak sembilan saksi dari Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Bali, PT MSD, dan PT Telehouse selaku pihak yang berkaitan dengan menara telekomunikasi di lokasi. Sekaligus berkoordinasi dengan ahli hukum, BPK RI.

Penyitaan ia sebut sebagai tindakan pengamanan barang bukti, mengamankan aset, serta mendukung upaya pemulihan aset (asset recovery). Penyitaan bukan berarti perampasan untuk negara dan tidak menghapus hak pihak lain untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

"Perkara ini disidik sebagai dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara," jelasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article