Ogoh-ogoh di Denpasar (Dok.IDN Times/istimewa)
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana sebelumnya telah menggelar sosialisasi terhadap STT/kelompok pemuda, menjelang pelaksanaan pawai ogoh-Ogoh di malam Pangerupukan Nyepi Caka 1947 di wilayah Desa Adat Denpasar.
Penyelenggara, kata dia, dilarang menggunakan sound system. Hal tersebut sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Pelestarian Ogoh- Ogoh. STT/kelompok pemuda bisa memakai alat musik tradisional lain, seperti kulkul untuk mengiringi pawai ogoh-ogoh.
“Pelaksaanaan pawai ogoh-ogoh di malam Pangerupukan Nyepi Caka 1947, terutama yang menjadi atensi bersama dan meyedot banyak kerumunan massa adalah di kawasan Catur Muka. Kami tegaskan, diperuntukkan hanya bagi ogoh- ogoh milik STT/kelompok pemuda yang (boleh pawai) telah didata oleh pihak Bendesa Adat Denpasar," terangnya.