Polda Bali Dalami Laporan Korban Konsumsi Cairan Pembersih di Restoran

Denpasar, IDN Times - Korban berinisial NPORD diduga meneguk cairan pembersih yang disajikan sebuah restoran di Kota Denpasar dalam kemasan botol air mineral saat memesan menu, resmi melapor ke polisi. Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum korban, Edward Tobing, bahwa pelaporan dilakukan pada Kamis malam, 6 November 2025, setelah kejadian ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.
Pelaporan itu berkaitan dengan kapasitas kliennya sebagaj konsumen berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
"Sudah resmi melapor," ungkapnya, pada Selasa (11/11/2025).
1. Air minum yang dipesan korban diduga berisi cairan pembersih

Kejadian bemula saat korban makan siang di restoran dalam mal. Ia memesan sejumlah makanan, dan dua botol air mineral, termasuk bubur spesial sekitar pukul 13.10 Wita. Korban kemudian meminum air mineral kemasan botol plastik 330ml tersebut, dan merasakan tenggorokannya terbakar.
Tak berselang lama, korban juga merasakan mual. Korban baru mengetahui bahwa cairan dalam botol plastik kemasan air mineral tersebut bukan lagi air minum, melainkan diduga cairan pembersih. Kuasa Hukum korban, Edward Tobing, mengatakan kliennya juga telah menjalani visum di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Denpasar.
2. Korban selesai menjalani perawatan di rumah sakit

Edward Tobing mengatakan, kliennya harus dirawat intensif di RS. Korban diizinkan pulang pada Senin, 10 November 2025, setelah dinyatakan membaik. Pihak restoran sendiri hingga saat ini tidak memberikan bantuan kepada korban. Mereka hanya menawarkan agar korban dibawa ke rumah sakit yang capable. Tawaran tersebut kemudian ditanggapinya, bahwa sakit yang dialami korban bisa diobati di Bali.
"Kemarin. Baru pulang opname karena ada gangguan pada tenggorokan dan pernapasannya," ungkapnya.
Hingga saat ini pihak restoran belum ada melakukan upaya perdamaian. Edward sendiri menyerahkan kasus ini kepada penyidik karena ia meyakini akan ditangani secara profesional.
3. Penyidik Polda Bali masih mendalami pengaduan korban

Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Bali masih melakukan penyelidikan laporan pengaduan korban NPORD. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombespol Ariasandy, mengatakan bahwa hingga hari ini (11/11/2025), Direktorat Reserse Kriminal Khusus masih melakukan penyelidikan.
"Sementara di dalami pengaduannya. Perkembangan nanti kami sampaikan," ungkapnya.


















