Klungkung, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Klungkung berhasil membekuk seorang pria berinisial ACW alias Putra (39). Ia memerkosa anak berusia 11 tahun hingga hamil enam bulan. Pria asal Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, tersebut ditangkap di kosannya wilayah Kabupaten Karangasem, pada Selasa (21/7/2026).
Kasi Humas Polres Klungkung, Inspektur Polisi Satu (Iptu) I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, polisi menindak pelaku setelah menerima laporan resmi dari ayah korban pada 11 Juli 2026.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, tim mengarah kepada terduga pelaku dan berhasil mengamankannya di tempat tinggalnya di wilayah Desa Antiga, Kecamatan Manggis,” ujar Iptu Dewa Alit, Kamis (23/7/2026).
