Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Relasi Kuasa Pelaku di Klungkung, Anak 11 Tahun Hamil
Penangkapan pelaku kekerasan seksual anak di bawah umur di Klungkung. (Dok. IDN Times/Istimewa)

  • Polres Klungkung menangkap pria asal Probolinggo berinisial ACW karena memperkosa anak 11 tahun hingga hamil enam bulan, setelah laporan resmi dari ayah korban diterima pada Juli 2026.
  • Kasus terungkap ketika korban mengeluh sakit perut dan diketahui hamil; ia mengaku mengenal pelaku lewat aplikasi kencan yang menggunakan empat nama samaran untuk menipu dan merayu korban.
  • Pelaku ditahan di Mapolres Klungkung dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan pasal perlindungan anak dan KUHP baru, setelah polisi menyita barang bukti serta memeriksa saksi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
tahun 2025

Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali di warung di Jalan Prof. Dr. Ida Bagus Mantra, Desa Kusamba.

Desember 2025 hingga Februari 2026

Pelaku kembali melakukan hubungan dengan korban beberapa kali di lokasi yang sama menggunakan berbagai nama samaran.

1 Juli 2026

Korban dibawa ayahnya ke bidan di wilayah Kusamba setelah mengeluh sakit perut dan diketahui hamil enam bulan.

11 Juli 2026

Ayah korban melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Klungkung.

21 Juli 2026

Polisi menangkap pelaku ACW alias Putra di tempat kosnya di Kabupaten Karangasem, Bali.

23 Juli 2026

Kasi Humas Polres Klungkung mengonfirmasi penangkapan dan menjelaskan kronologi penyelidikan kepada media.

kini

Pelaku ditahan di Mapolres Klungkung untuk menjalani penyidikan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Seorang pria asal Probolinggo ditangkap karena menyetubuhi anak berusia 11 tahun hingga hamil enam bulan di wilayah Klungkung, Bali.
  • Who?
    Pelaku berinisial ACW alias Putra (39) dan korban seorang anak perempuan berusia 11 tahun; penangkapan dikonfirmasi oleh Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa dari Polres Klungkung.
  • Where?
    Tindakan terjadi di sebuah warung di Jalan Prof. Dr. Ida Bagus Mantra, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan; pelaku ditangkap di tempat kosnya di Desa Antiga, Karangasem, Bali.
  • When?
    Aksi berlangsung antara Desember 2025 hingga Februari 2026; laporan dibuat pada 11 Juli 2026; penangkapan dilakukan Selasa, 21 Juli 2026.
  • Why?
    Berdasarkan pengakuan korban, pelaku membujuk dan merayu melalui media sosial OMI dengan beberapa nama samaran hingga terjadinya hubungan suami istri berulang kali.
  • How?
    Kasus terungkap setelah korban mengeluh sakit perut dan diperiksa bidan yang menemukan kehamilan enam bulan; polisi menindaklanjuti laporan keluarga dan menangkap pelaku beserta barang bukti.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Ada anak umur sebelas tahun yang sakit perut, lalu ayahnya bawa ke bidan dan ternyata anak itu hamil enam bulan. Polisi cari tahu dan tangkap seorang pria bernama Putra di Bali. Katanya pria itu kenalan sama anak itu lewat handphone dan bohong pakai banyak nama. Sekarang pria itu ditahan polisi dan bisa dihukum lama di penjara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penanganan cepat Polres Klungkung menunjukkan komitmen aparat dalam menegakkan hukum dan melindungi anak dari kejahatan. Setelah laporan diterima, penyelidikan dilakukan secara cermat hingga pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti. Langkah tegas ini mencerminkan kesigapan polisi dalam merespons kasus sensitif dan memberikan rasa keadilan bagi korban serta keluarganya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Klungkung, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Klungkung berhasil membekuk seorang pria berinisial ACW alias Putra (39). Ia memerkosa anak berusia 11 tahun hingga hamil enam bulan. Pria asal Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, tersebut ditangkap di kosannya wilayah Kabupaten Karangasem, pada Selasa (21/7/2026).

Kasi Humas Polres Klungkung, Inspektur Polisi Satu (Iptu) I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, polisi menindak pelaku setelah menerima laporan resmi dari ayah korban pada 11 Juli 2026.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, tim mengarah kepada terduga pelaku dan berhasil mengamankannya di tempat tinggalnya di wilayah Desa Antiga, Kecamatan Manggis,” ujar Iptu Dewa Alit, Kamis (23/7/2026).

1. Terungkap setelah korban mengeluh sakit perut

Pendampingan korban kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Klungkung. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Kasus memilukan ini pertama kali terungkap setelah korban mengeluhkan sakit perut dan tidak kunjung mengalami menstruasi. Pada 1 Juli 2026, ayah korban membawa putrinya ke seorang bidan di wilayah Kusamba, Kecamatan Dawan, untuk diperiksa.

Hasil medis mengejutkan keluarga, karena korban dinyatakan telah mengandung sekitar enam bulan. Saat didesak oleh orangtuanya, korban mengaku berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi kencan dan pertemanan.

2. Pelaku beraksi menggunakan empat nama samaran

Penangkapan pelaku kekerasan seksual anak di bawah umur di Klungkung. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Dalam berinteraksi, pelaku kerap mengelabui korban menggunakan sejumlah nama samaran seperti Putra, Andika, Komang, dan Rian. Korban membeberkan bahwa pelaku menggunakan relasi kuasanya untuk membujuk rayu hingga terjadi perkosaan beberapa kali di sebuah warung Jalan Prof Dr Ida Bagus Mantra, Desa Kusamba, sepanjang kurun waktu Desember 2025 hingga Februari 2026. Dalam pemeriksaan lanjutan, pelaku mengakui pernah melakukan perbuatan serupa sebanyak empat kali di lokasi yang sama pada 2025.

3. Ancam hukuman 15 tahun penjara

TKP kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur di Klungkung.(Dok. IDN Times/Istimewa)

Menindaklanjuti laporan keluarga, Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Klungkung yang dipimpin Inspektur Polisi Dua (Ipda) I Komang Sandiarsa langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa para saksi hingga berhasil mengidentifikasi serta memburu keberadaan pelaku. Selain mengamankan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti.

ACW telah ditahan di Mapolres Klungkung untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat 2 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) jo UU Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editorial Team

Related Article