Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kasus Man Colik Masuk Tahap Baru, Petong Terancam Hukuman Mati
Pelaku pembunuhan Nyoman Cita ditangkap Satreksrim Polres Klungkung. (IDN Times/Wayan Antara)

  • Penyidik Polres Klungkung telah menyerahkan berkas tersangka Agus Novit Pramana Putra alias Petong kepada kejaksaan dan menunggu hasil penelitian serta petunjuk pelengkapan.
  • Kasus bermula dari penemuan jasad Nyoman Cita alias Man Colik dengan empat luka tusuk di Tukad Bubuh, 2 Juli 2026; Petong ditangkap 15 hari kemudian di Denpasar.
  • Petong disangkakan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 479 ayat 3 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan berakibat kematian, dengan ancaman mati atau seumur hidup.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kamis (2/7/2026)

Jasad Nyoman Cita alias Man Colik ditemukan di aliran Tukad Bubuh dengan empat luka tusuk.

Jumat (17/7/2026)

Polisi menangkap Agus Novit Pramana Putra alias Petong di kosnya di Jalan Mahendradatta, Denpasar.

Selasa (18/8/2026)

Penyidik menyerahkan berkas perkara Petong kepada kejaksaan dan menunggu hasil penelitian jaksa.

saat ini

Penyidik belum menemukan fakta baru dan menunggu petunjuk kejaksaan untuk melengkapi berkas bila diperlukan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Penyidikan pembunuhan Nyoman Cita alias Man Colik memasuki tahap penelitian berkas perkara oleh kejaksaan terhadap tersangka Agus Novit Pramana Putra alias Petong.
  • Who?
    Satreskrim Polres Klungkung menangani perkara ini; AKP Reno Chandra Wibowo menyampaikan perkembangan penyidikan. Petong menjadi tersangka, sedangkan Man Colik adalah korban meninggal.
  • Where?
    Perkara ditangani Polres Klungkung. Jasad korban ditemukan di aliran Tukad Bubuh, sedangkan Petong ditangkap di kos kawasan Jalan Mahendradatta, Denpasar.
  • When?
    Berkas perkara telah dikirim dan ditelaah kejaksaan hingga Selasa, 18 Agustus 2026. Korban ditemukan 2 Juli 2026, sementara tersangka ditangkap 17 Juli 2026.
  • Why?
    Petong disangkakan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
  • How?
    Penyidik menyerahkan berkas kepada kejaksaan dan menunggu hasil penelitian jaksa. Jika ada petunjuk, berkas akan dilengkapi; perpanjangan penahanan akan diajukan bila diperlukan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Polisi sudah mengirim berkas tentang meninggalnya Man Colik kepada jaksa. Polisi menunggu jaksa bilang apakah berkasnya sudah lengkap atau perlu ditambah. Petong diduga membunuh Man Colik dan ditangkap di kos di Denpasar. Polisi juga menemukan pisau yang diduga dipakai. Petong bisa mendapat hukuman sangat berat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perkembangan penyidikan menunjukkan proses hukum berjalan secara terstruktur, dengan berkas perkara telah diserahkan kepada kejaksaan untuk diteliti. Komitmen penyidik untuk memenuhi setiap petunjuk jaksa, termasuk bila diperlukan perpanjangan penahanan sesuai mekanisme, mencerminkan upaya menjaga kelengkapan perkara sebelum memasuki tahap berikutnya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Klungkung, IDN Times - Penyidikan kasus pembunuhan Nyoman Cita alias Man Colik memasuki tahap baru. Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Klungkung telah menyerahkan berkas perkara tersangka Agus Novit Pramana Putra alias Petong ke pihak kejaksaan.

Kasat Reskrim Polres Klungkung, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Reno Chandra Wibowo, mengatakan penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa untuk mengetahui apakah berkas tersebut sudah lengkap atau masih membutuhkan perbaikan.

“Berkas perkara sudah kami kirim ke kejaksaan dan sudah ditelaah. Kalau ada petunjuk, nanti kami lengkapi,” ujar Reno, Selasa (18/8/2026).

1. Penyidik masih menunggu petunjuk jaksa

Rekontruksi kasus pembunuhan Man Colik di Klungkung. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Reno memastikan penanganan perkara pembunuhan tersebut masih berjalan sesuai tahapan hukum. Hingga saat ini, penyidik juga belum menemukan fakta baru dalam kasus yang menewaskan Man Colik tersebut.

“Fakta baru tidak ada, masih sesuai yang kami jelaskan sebelumnya,” katanya.

Penyidik, lanjut Reno, akan segera melengkapi berkas apabila nantinya jaksa memberikan petunjuk atau meminta adanya tambahan dalam proses penyidikan.

“Kami menunggu dari pihak kejaksaan apa yang sekiranya kurang dan bisa langsung kami penuhi,” jelasnya.

Jika masa penahanan tersangka membutuhkan perpanjangan, penyidik juga akan mengajukan permohonan sesuai mekanisme yang berlaku kepada pihak kejaksaan.

2. Petong ditangkap di kos Denpasar

Rekontruksi kasus pembunuhan Man Colik di Klungkung. (IDN Times/Wayan Antara)

Kasus ini bermula dari penemuan jasad Nyoman Cita alias Man Colik di aliran Tukad Bubuh pada Kamis lalu, 2 Juli 2026. Korban ditemukan dalam kondisi tengkurap dengan empat luka tusuk pada tubuhnya.

Petong ditangkap polisi 15 hari kemudian. Pria asal Desa Negari, Kabupaten Klungkung, itu diamankan di kosannya kawasan Jalan Mahendradatta, Kota Denpasar.

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan pisau sangkur sepanjang sekitar 30 sentimeter yang diduga digunakan dalam pembunuhan tersebut. Petong dan korban diketahui sama-sama berasal dari Desa Negari.

3. Dijerat pasal berlapis, terancam hukuman berat

Pelaku pembunuhan Nyoman Cita ditangkap Satreksrim Polres Klungkung. (IDN Times/Wayan Antara)

Atas perkara tersebut, Petong disangkakan dengan pasal berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana serta Pasal 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Dengan sangkaan tersebut, tersangka terancam hukuman berat, termasuk pidana mati atau penjara seumur hidup sesuai ketentuan pasal yang dikenakan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article