Klungkung, IDN Times - Penyidikan kasus pembunuhan Nyoman Cita alias Man Colik memasuki tahap baru. Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Klungkung telah menyerahkan berkas perkara tersangka Agus Novit Pramana Putra alias Petong ke pihak kejaksaan.
Kasat Reskrim Polres Klungkung, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Reno Chandra Wibowo, mengatakan penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa untuk mengetahui apakah berkas tersebut sudah lengkap atau masih membutuhkan perbaikan.
“Berkas perkara sudah kami kirim ke kejaksaan dan sudah ditelaah. Kalau ada petunjuk, nanti kami lengkapi,” ujar Reno, Selasa (18/8/2026).
