Penganiaya Warga di Tabanan Tertangkap, Motif Karena Utang

- Motif penganiayaan karena utang piutang antara korban dan pelaku
- Pelaku tersinggung saat hendak meminjam uang kembali, menyebabkan penganiayaan
- Pelaku memukul korban dengan balok kayu, menyebabkan luka di kepala korban
Tabanan, IDN Times - Pada Senin (29/9/2025) lalu, terjadi kasus penganiayaan terhadap seorang warga Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Pelaku kala itu langsung melarikan diri setelah melakukan penganiayaan, dan korban mengalami luka di bagian kepala.
Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Kediri berhasil meringkus pelaku penganiayaan yang diketahui berasal dari Desa Beraban berinisial MS (48). Pelaku diamankan pada hari kejadian di wilayah Kabupaten Buleleng.
1. Motif karena utang piutang antara korban dan pelaku

Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, didampingi Kapolsek Kediri, Kompol I Nyoman Sukadana, mengatakan motifnya melakukan tindakan penganiayaan karena permasalahan utang piutang antara korban dengan tersangka.
"Dari informasi sementara, pada saat kejadian, pelaku ini menemui korban untuk membayar bunga utang sekaligus ingin meminjam uang kembali. Pelaku sebelumnya meminjam uang kepada korban sebesar Rp5 juta," ujar Bayu Pati dalam jumpa perse kasus tersebut di Polsek Kediri, Jumat (10/9/2025).
2. Pelaku tersinggung kepada korban

Bayu Pati melanjutkan, dari keterangan para saksi, korban, dan tersangka, motif penganiayaan karena indikasi adanya ketersinggungan saat pelaku hendak meminjam uang kepada korban.
"Ini perlu didalami lagi. Ketersinggungan apa yang menyebabkan pelaku menganiaya korban. Saat kejadian itu, pelaku hendak meminjam uang lagi kepada korban" ujarnya.
3. Pelaku memukul korban dengan balok kayu

Bayu Pati melanjutkan, ketika meminjam uang, pelaku menjaminkan sepeda motornya kepada korban. Saat kejadian, korban hendak mengecek sepeda motor tersebut. Namun pelaku tiba-tiba menyerang kepala korban dari belakang menggunakan sebilah kayu balok sepanjang 1m (meter) dan batu.
Akibat pukulan itu, korban mengalami tiga luka robek di bagian belakang kepala masing-masing sepanjang 5cm (centimeter), serta satu luka di bagian atas kepala sepanjang 4cm. Korban keluar rumah untuk meminta pertolongan warga sekitar dalam kondisi pusing dan berdarah. Saksi mata bersama warga langsung membawa korban ke Rumah Sakit Umum (RSU) Singasana untuk mendapatkan perawatan medis.
"Atas aksinya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara,” kata Bayu Pati.