Tabanan, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tabanan mulai melakukan proses pembentukan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS). PTPS yang dibutuhkan sebanyak 1.545 orang untuk ditempatkan di 1.545 Tempat Pemungutan Suara (TPS) seluruh Kabupaten Tabanan.
Pendaftaran untuk PTPS sendiri mulai dibuka sejak Selasa (2/1/2024) hingga Sabtu (6/1/2024). Berikut syarat-syarat pendaftaran PTPS di Tabanan.
