Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bawaslu Tabanan Buka Pendaftaran Pengawas TPS, Minimal SMA

Bawaslu Tabanan Buka Pendaftaran Pengawas TPS, Minimal SMA
ilustrasi pilkada (IDN Times/Esti Suryani)
Share Article

Tabanan, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tabanan mulai melakukan proses pembentukan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS). PTPS yang dibutuhkan sebanyak 1.545 orang untuk ditempatkan di 1.545 Tempat Pemungutan Suara (TPS) seluruh Kabupaten Tabanan.

Pendaftaran untuk PTPS sendiri mulai dibuka sejak Selasa (2/1/2024) hingga Sabtu (6/1/2024). Berikut syarat-syarat pendaftaran PTPS di Tabanan.

1. Bawaslu Tabanan telah melakukan sosialisasi perekrutan PTPS

ilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)
ilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)

Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, mengatakan sebelum pendaftaran perekrutan PTPS dibuka, pihak Bawaslu Tabanan dan Panwaslu Kecamatan telah melakukan sosialisasi. Sosialiasi ini menekankan syarat-syarat PTPS yang harus dipenuhi dan apa yang tidak boleh dilakukan.

Satu TPS membutuhkan satu pengawas. Sehingga jumlah PTPS yang dibutuhkan sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kabupaten Tabanan.

"Sehingga dibutuhkan sebanyak 1.545 PTPS sesuai jumlah TPS yang ada di Tabanan," ujar Narta, Selasa (2/1/2024).

2. Syarat mendaftar menjadi PTPS

ilustrasi menulis (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi menulis (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Narta, syarat menjadi PTPS adalah:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat
  • Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS
  • Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
  • Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
  • Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

3. Berkas yang harus dilengkapi saat mendaftar sebagai PTPS

Tantangan Pemilu
Tantangan Pemilu

Narta memaparkan pendaftaran  dan penerimaan berkas serta penelitian kelengkapan berkas pendaftaran dilakukan selama lima hari mulai dari  2 Januari  hingga 6 Januari 2024.

Adapun berkas pendaftaran meliputi:

  • Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu
    Kecamatan,
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih
    berlaku
  • Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 
    dua lembar
  • Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
  • Daftar Riwayat Hidup

Selain itu juga berkas surat pernyataan bermaterai 10.000 yang memuat

  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara,
    Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia
    Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
    1945,
  • Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika
    (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak
    tersedia),
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik
    sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima
    tahun terakhir,
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan
    putusan pengadilan yang telah mempunyai
    kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
    pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,
  • Bersedia bekerja penuh waktu,
  • Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik,
    jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik
    Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha
    Milik Desa selama masa keanggotaan apabila
    terpilih
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan
    sesama Penyelenggara Pemilu

Itulah syarat-syarat dan berkas yang dibutuhkan untuk menjadi PTPS. Bagi yang berminat bisa langsung mendatangi Kantor Sekretariat
Panwaslu Kecamatan di daerahnya masing-masing.

Share Article
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
Ni Ketut Wira Sanjiwani
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani

Latest News Bali

See More

Rupiah Hari Ini Rp18.060, Harga Ban Mobil di Bali Tetap Naik

11 Jun 2026, 14:01 WIBNews