Gokil, Polresta Denpasar Musnahkan Narkoba Senilai Rp 2,3 Miliar

Denpasar, IDN Times - Sabu seberat 900 gram dan 3 ribu pil ekstasi dimusnahkan Polresta Denpasar di halaman Mapolres Denpasar, Jalan Gunung Sanghyang, Denpasar, Kamis (1/11) pagi.
Barang tersebut merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Sat Resnarkoba pada tanggal 4 Agustus lalu.
1. Barang tersebut senilai Rp2,3 miliar

Kapolres Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo, mengatakan total barang bukti yang diamankan adalah sabu seberat 1,043 gram dan ekstasi sebanyak 1032 butir. Rinciannya, untuk sabu 900 gram dimusnahkan 143 gram dikirim ke Kejaksaan. Sementara untuk ekstasi 3 ribu butir dimusnahkan dan 132 dikirim ke Kejaksaan.
"Kita koordinasi dengan jaksa kami akan musnahkan di Polresta. Untuk nilainya sendiri sekitar Rp2,3 miliar," katanya, Kamis (1/11) pagi.
2. Terancam hukuman mati

Tersangka bernama Mega (24) saat ini telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. Ia disangkakan dengan pasal 114 (2) atau pasal 112 (2) UI RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau denda paling besar Rp10 miliar.
"TKP ada di Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara pada 14 Agustus lalu. Pemusnahan barang bukti narkoba kita lakukan setelah ada surat penetapan pemusnahan dari Kejaksaan," terangnya.
3. Barang tersebut bisa menghancurkan kehidupan 7000 orang

Usai dibacakan surat penetapan pemusnahan, barang haram yang dikatakan bisa menghancurkan kehidupan 7500 orang ini dibakar. Pemusnahan dihadiri tiga orang dari Kejaksaan serta pengacara tersangka.
Seperti diketahui, Mega merupakan kurir yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar di Jalan Cokroaminoto, Denpasar, Sabtu (4/8), sekitar pukul 19:30 Wita lalu.
Penangkapan ini berawal dari penyelidikan terhadap pengedar narkoba di sekitar Pemecutan Kaja, Denpasar Barat. Lalu, petugas melakukan pengintaian dan mendapatkan seorang laki-laki mencurigakan melintas di Jalan Cokroaminoto.
Saat pengejaran, pelaku sempat lolos. Namun beberapa saat kemudian, pemilik bengkel sepeda motor di Jalan Maruti, Denpasar Barat itu keluar dari sebuah gang. Polisi lantas menghentikannya dan memeriksa kendaraan tersangka. Setelah itu, ditemukan plastik berisi kardus di dashboard sepeda motor.
"Di sana ditemukan satu plastik besar yang isinya Sabu dan satu plastik besar berisi ekstasi. Saat digeleda di tempat kosnya, kembali ditemukan 5 paket Sabu seberat 47 gram," jelas Kapolresta.