Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemprov Bali akan Sidak Pijat dan Spa Plus-Plus, Koster: Bikin Leteh

ilustrasi spa (freepik.com/nuraghies)
ilustrasi spa (freepik.com/nuraghies)

Denpasar, IDN Times - “Yang spa-spa tertutup, yang bikin gumi (tanah) Bali leteh (kotor), akan saya tindak. Makanya anggota dewan jangan mojok-mojok masuk ke tempat itu (pijat plus-plus), nanti kena, operasi itu.” Gubernur Bali, Wayan Koster, mengakhiri dialog itu dengan tawa kecil di hadapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Senin (28/7/2025). Para anggota dewan lalu membalasnya dengan gelak tawa di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali.

Koster sendiri berencana sidak usaha pijat dan spa plus-plus di Bali saat menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025.

"Praktik-praktik yang tidak baik yang mencemari Bali ini, membuat taksu (pesona atau aura) Bali turun akan saya tindak, termasuk yang pijit-pijit itu,” katanya.

1. Ketua ASPI Bali menunggu dukungan Pemprov Bali terlibat dalam sidak

raperda baali 28 Juli 2025.jpg
Momen Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025. (Dok. IDN Times/Yuko Utami)

Sementara, Ketua DPD Asosiasi Spa Indonesia (ASPI) Bali, Nyoman Sastrawan, mengatakan pihaknya sejak lama merencanakan sidak terhadap pijat nakal. Ia menaati dukungan dari pemerintah dalam pelaksanaan sidak ini, sebab butuh kerja sama lintas sektor.

“Jadi memang kami di asosiasi itu sudah jauh rencananya untuk melakukan sidak. Hanya dukungan dari pemerintah inilah yang kami tunggu begitu,” ujar Sastrawan kepada IDN Times melalui sambungan telepon saat dimintai tanggapan soal sidak ini, Senin (28/7/2025).

2. Menurutnya, Pemkab Gianyar lebih dulu melakukan sidak

ilustrasi spa (unsplash.com/Christine Hume)
ilustrasi spa (unsplash.com/Christine Hume)

Sastrawan memaparkan, sekitar tiga atau empat bulan lalu, ASPI Bali dan Gianyar telah lebih dulu melaksanakan sidak bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar. Sekitar 800 lebih spa kena sidak saat itu. Para pihak yang turut dalam sidak tersebut adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar, Polres Gianyar, Dinas Pariwisata dan Dinas Kesehatan Gianyar.

Ia mengapreasiasi langkah cepat Pemkab Gianyar menyidak spa plus-plus, beberapa di antaranya adalah usaha spa yang telah ditutup di Kuta, justru buka di Ubud.

“Jadi untuk Bali sendiri belum itu (sidak), baru Gianyar. Gianyar itu sudah bikin semacam seminar tahun lalu,” kata dia.

Seminar itu juga mengimbau pelaku usaha spa di Gianyar untuk mengurus izin usaha dan memenuhi standar yang telah berlaku. Pemkab Gianyar memberi waktu enam bulan bagi pelaku usaha mengurus izin dan standar. Jika melewati waktu yang ditentukan akan terkena sidak.

3. Sebelum membuka usaha spa, benahi sumber daya manusianya

ilustrasi spa (unsplash.com/Camille Brodard)
ilustrasi spa (unsplash.com/Camille Brodard)

Sastrawan menerangkan, kunci utama dalam usaha spa adalah sumber daya manusia, yaitu terapis harus memiliki izin praktik bersertifikat. Ketika telah memiliki terapis bersertifikat, pengusaha spa dapat menyesuaikan ketentuan lainnya. Seperti seragam terapis harus sopan, ruangan spa yang sesuai standar, dan menggandeng asosiasi spa.

“Minimal terapisnya ikut di satu asosiasi semacam contohnya ada ASTI (Asosiasi Spa Terapis Indonesia), di sana mereka dinaungi,” ujar Sastrawan.

Setelah para terapis bergabung dalam asosiasi, usaha spa akan mendapat rekomendasi dari asosiasi, bahwa unit usaha spa mereka layak diberikan izin. Sastrawan berharap, sidak ini segera terlaksana demi mengembalikan esensi spa sebagai terapi untuk kesehatan (wellness). Menurutnya, pandangan sebagian warga Bali terhadap spa masih mengarah pada stigma buruk. Sehingga sidak ini amat dibutuhkan sesuai standar dan perundang-undangan yang berlaku.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us