Pemda Bakal Batasi Jam Operasional Truk Galian C di Karangasem

- Dalam rancangan SE tersebut, truk bermuatan minimal 5 ton hanya boleh beroperasi malam hingga dini hari. Di luar jam itu, truk dilarang melintas di jalur tertentu, termasuk Sidemen–Selat.
- Karangasem usulkan jam operasonal truk mulai Pulul 20.00 Wita. Usulan ini pun mendapat dukungan penuh dari peserta Forum Lalu Lintas Karangasem.
- SE mulai berlaku awal Desember 2025. Pembatasan ini akan berlaku di lebih dari sepuluh jalur rawan di Karangasem, seperti jalan Sidemen-Selat, Jalan Muncan-Lebih, dan lainnya.
- Draf SE Gubernur Bali akan batasi truk bermuatan minimal 5 ton beroperasi malam hingga dini hari
- Karangasem usulkan jam operasional truk dimulai pukul 20.00 Wita untuk menghindari kemacetan siang hari
- SE pembatasan truk di lebih dari sepuluh jalur rawan di Karangasem mulai berlaku awal Desember 2025
Karangasem, IDN Times - Warga Karangasem mengeluhkan truk-truk pengangkut material galian C yang lalu lalang di jalur Sidemen–Selat. Truk-truk itu kerap membuat jalan macet, bahkan memicu kecelakaan.
“Kalau siang, jalanan jadi sempit dan berdebu. Kadang truk-truk itu ngebut, kami takut kecelakaan,” ungkap seorang warga Sidemen, Wardana.
Menanggapi keresahan itu, Forum Lalu Lintas dan Forkopincam Karangasem menggelar rapat bersama membahas draf Surat Edaran (SE) Gubernur Bali tentang Penanganan Kemacetan.
"Draf dari SE Gubernur Bali ini sudah ada, salah satu poinnya adanya pembatasan untuk angkutan barang dengan jumlah sumbu 2 atau truk dengan tonase minimal 5 ton," kata Kepala Dinas Perhubungan Karangasem, Tjokorda Surya Darma pada Kamis (14/8/2025).
1. Dalam rancangan SE tersebut, truk bermuatan minimal 5 ton hanya boleh beroperasi malam hingga dini hari

Dalam rancangan aturan tersebut, truk hanya boleh melintas pada malam hari, dari pukul 21.00 Wita hingga 05.00 Wita. Di luar jam itu, truk dilarang melintas di jalur tertentu, termasuk Sidemen–Selat.
“Ketentuan ini termasuk untuk truk galian C yang rata-rata tonasenya 7–9 ton,” jelas Surya Darma.
2. Jam operasional truk diusulkan mulai Pulul 20.00 Wita

Meski begitu, Forum Lalu Lintas Karangasem mengusulkan agar jam operasional dimajukan menjadi mulai pukul 20.00 Wita, dengan alasan kondisi jalan sudah mulai sepi pada jam tersebut. Usulan itu pun mendapat dukungan penuh dari peserta Forum Lalu Lintas Karangasem.
"Kalau di Karangasem, pertimbangannya jam 20.00 Wita sudah sepi. Sehingga kami harap agar bisa dimajukan (operasional truk)," ungkap Surya Darma.
3. SE mulai berlaku awal Desember 2025

Jika SE ini nanti disepakati, pembatasan truk itu akan berlaku di lebih dari sepuluh jalur rawan di Karangasem, seperti jalan Sidemen-Selat, Jalan Muncan-Lebih, Jalan Babakan-Telun Buana, Jalan Munggal-Munduksari, Jalan Budakeling-Pande Besi, Jalan Budakeling-Tanah Aron.
Jalan Pande Besi-Ababi, Jalan Ababi-Umanyar, Jalan Bukit Paon-Umanyar, Jalan Bebandem-Pengadangan, Jalan Pengadangan-Untalan, Jalan Mumbul-Pengadangan, Jalan Sibetan-Telaga Tista, dan Jalan Jungutan – Tihingan.
Aturan ini rencananya akan mulai diberlakukan pada awal Desember 2025. "Rencananya SE ini berlaku pada awal Desember 2025, draf ini masih dibahas di masing-masing daerah," ungkap dia.