Karangasem, IDN Times - Upaya pembatasan jam operasional truk pengangkut galian C di Kabupaten Karangasem masih belum menemukan kepastian. Kebijakan yang semula direncanakan mulai berlaku pada awal Desember 2025 tersebut, hingga saat ini belum dilaksanakan karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melakukan kajian ulang.
Kepala Dinas Perhubungan Karangasem, Tjokorda Surya Darma, menyampaikan pihaknya belum dapat menjalankan aturan tersebut sebelum ada keputusan resmi dari tingkat provinsi.
“Belum diberlakukan, karena masih dikaji kembali oleh Provinsi,” ujarnya, Rabu (3/12/2025) lalu.
