Klungkung, IDN Times - Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Klungkung kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.
Seorang pria berinisial IWYP diamankan petugas karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Ia diketahui bekerja sebagai pegawai di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Klungkung.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Klungkung, Made Jati Laksana, membenarkan bahwa IWYP merupakan pegawai di instansinya.
Ia menjelaskan, pelaku bertugas sebagai penjaga bendungan di wilayah Aan Dauh Desa dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
"Ia berstatus PPPK, kami juga akan berkoordinasi dengan kepolisian. Sehingga nanti bisa kami sampaikan juga ke BKSDM (Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia) untuk pemrosesannya terkait kepegawaiannya," ungkap Made Jati Laksana, Kamis (12/2/2026).
