Gianyar, IDN Times - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia mengamankan 8 orang dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang bersubsidi di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.
Direktur Tindak Pindana Tertentu (Dir Tipidter) Bareskim Polri, Brigjenpol Nunung Syaifuddin, mengatakan empat orang menjadi tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh masyarakat dengan nomor LP/A/24/III/2025/SPKT.DITIPIDTER/BARESKRIM POLRI tanggal 4 Maret 2025 itu di antaranya GC, BK, MS dan KS. Tersangka sudah melakukan tindak pidana tersebut sekitar 4 bulan dengan penjualan sekitar 100 tabung LPG 12 kg, dan 30 tabung LPG 50 kg per hari.
"Penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan status tersangka kepada empat orang terlapor berinisial GC, BK, MS, dan KS. Tersangka mendapat keuntungan dari penyalahgunaan tabung LPG 3 Kg sebesar Rp3.375.840.000," terangnya, pada Selasa (11/3/2025).
