WNA Rusia Buka Celana di Gunung Agung Dideportasi

Ia menjalani pembersihan dan permintaan maaf di Pura Besakih

Denpasar, IDN Times - Gubernur Bali, Wayan Koster, menginstruksikan Kanwil Kemenkumhamm Bali untuk mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial IC (24). Sebelumnya IC berfoto di puncak Gunung Agung, Kabupaten Karangasem, sambil menurunkan celananya. Tindakannya dinilai telah mencoreng citra dan kualitas pariwisata, serta mencoreng budaya Bali.

Fotonya tersebar di media sosial (medsos) dan viral. IC telah dideportasi ke negara asalnya, Selasa (4/4/2023) kemarin.

1. Deportasi dilakukan karena IC telah terbukti melakukan perbuatan tidak terpuji

WNA Rusia Buka Celana di Gunung Agung DideportasiWarga negara asing asal Rusia berinisial IC yang dideportasi kembali ke negaranya, Selasa (4/4/2023). (Dok.IDN Times/Istimewa)

Sebelum deportasi, Kemenkumham Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah memeriksa IC pada tanggal 27 Maret 2023. Pemeriksaan IC dilakukan untuk menggali keterangan sehubungan dengan keberadaan, kegiatan, dan izin tinggalnya di wilayah Indonesia, serta mengenai berita viral di medsos.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa IC baru pertama kali datang ke Indonesia dan tiba pada tanggal 12 Februari 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. IC masuk menggunakan Visa On Arrival (VOA), dan memiliki Izin Tinggal Kunjungan yang masa berlakunya habis pada 12 April 2023.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito, dalam keterangan pres mengatakan, IC telah melakukan pelanggaran keimigrasian Pasal 75 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Ia dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan namanya akan dicantumkan dalam daftar penangkalan.

IC dideportasi dari Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 4 April 2023 menuju negaranya menggunakan penerbangan Emirates EK-369 rute Denpasar-Dubai, kemudian dilanjutkan dengan penerbangan EK-129 rute Dubai-Domodedovo (Moskow).

"Untuk biaya deportasi seluruhnya menjadi tanggungan yang bersangkutan”, terang Sugito, Rabu (5/4/2023).

2. Sebelum dideportasi, IC menjalani upacara pembersihan di Pura Pengubengan Besakih

WNA Rusia Buka Celana di Gunung Agung DideportasiPura Besakih (IDN Times/Vanny El Rahman)

Sebelum  dideportasi, IC menjalani konsekuensi secara adat terlebih dahulu, pada Minggu  (2/4/2023). Ia telah menjalani prosesi upacara pembersihan (pengerapuh) yang dilakukan di Pura Pengubengan Besakih, Kabupaten Karangasem. Upacara  dipimpin oleh Jero Mangku Nyoman Artawan yang didampingi oleh Gusti Mangku Artika selaku Sekretaris Bendesa Adat, beberapa pemandu wisata pendakian Gunung Agung, petugas imigrasi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

Dalam upacara pembersihan tersebut, IC bersujud dan meminta maaf kepada Bhatara yang berada di Gunung Agung.

3. Tindakan tegas bagi WNA yang melakukan pelanggaran

WNA Rusia Buka Celana di Gunung Agung DideportasiBandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. (dok.IDNTimes/Angkasa Pura I)

Gubernur Koster dalam keterangan persnya menyatakan, penyelenggaraan pariwisata Bali tidak boleh merendahkan harga diri Bangsa dan Negara Indonesia, termasuk Bali dalam konteks untuk menjaga kepariwisataan Bali.

”Apabila ada tindakan yang tidak sesuai dengan norma hukum atau peraturan perundang-Undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik  Indonesia dan budaya Bali khususnya, maka saya telah berkoordinasi dengan Bapak Kapolda Bali dan Bapak Kakanwil Kemenkumham Provinsi
Bali untuk melakukan tindakan tegas kepada para wisatawan atau Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran,” katanya dalam rilis yang diterima IDN Times.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan, mengimbau agar para WNA yang berwisata di Bali untuk mematuhi segala peraturan yang berlaku.

“Jika melakukan pelanggaran keimigrasian, kami ( pihak imigrasi) tidak akan segan-segan untuk memberikan tindakan tegas," ungkap Barron.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya